PEKANBARU - Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan, mengungkapkan saat ini realisasi program Rumah Layak Huni (RLH) di Provinsi Riau sudah mencapai angka sekitar 70 persen.

Dari 12 kabupaten kota yang ada di Riau, kata Parisman, ada 5 kabupaten kota yang tak bisa menjalankan program ini karena persoalan administrasi, yakni Inhu, Kuansing, Siak, Dumai dan Pelalawan.

“Awalnya tiga kabupaten yaitu Siak, Inhu dan Kuansing, tapi belakangan bertambah dua lagi, yaitu Kota Dumai dan Kabupaten Pelalawan," kata pria yang akrab disapa Iwan Fatah ini, Sabtu (27/11/2021).

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Riau ini, menjelaskan kabupaten/kota yang tak menjalankan program ini beralasan, bahwa penolakan RLH tersebut terkendala masalah waktu dan regulasi tentang nonmeklatur di rekening.

Sementara untuk 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau tambah Iwan Fatah, maka dari laporan yang terima sudah berjalan 60 persen lebih. Dimana, masing-masing daerah memiliki capaian yang berbeda.

Untuk lima kabupaten kota yang tak melaksanakan program RLH tahun 2021 ini, Iwam menegaskan tidak ada sanksi yang akan diberikan. Karena, ini terjadi oleh perubahan regulasi dan tidak ada persoalan kepentingan politik.

“Oh tidak, tidak ada sanksi. Karena regulasinya sudah sejak awal. Sudah berjalan programnya, regulasi dari Permendagri itu juga turun bulan Januari. Jadi karena waktu juga apalagi mereka sudah pengesahan APBD. Jadi nomenklaturnya itu sudah berbeda gitu. Sementara mereka di kabupaten itu nomenklatur hanya rehab” pungkasnya. ***