
PANGKALAN KERINCI -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria DW (39) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada, Senin (8/2/2021).
Polisi juga turut menangkap SM, atas keterlibatannya sebagai kurir sabu.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, Ipty Esy Haryanto mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Simpang Telayap, Desa Pangkalan Tampui, Kecamatan Kerumutan sering terjadinya transaksi sabu.
Berbekal informasi itu Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Res Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian serta penangkapan terhadap terduka pelaku DW.
"Dari rumah tersangka DW ini, petugas mendapati 2 paket sabu yang dibungkus tisu di bawah lemari pakaian," ungkap Iptu Edy.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka DW mengakui jika dua paket sabu tersebut didapat dari SM yang berada di Simpang Pompa, Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung.
"Petugas langsung memburu keberadaan SM di rumahnya. Selain tak menemukan barang bukti sabu, SM juga tidak ditemukan meski akhirnya dapat diamankan. Hasil interogasi peran tersangka SM adalah sebagai kurir," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com.***