JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika periode lalu, telah melanggar hukum terkait pemblokiran akses Internet di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, dikutip dari Tempo.co, Rabu (3/06/2020).

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.

Majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Pemblokiran internet kala itu, dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.***