PEMERINTAH telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemashalatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Industri minyak dan gas bumi adalah industri ekstraktiv yang melakukan kegiatan ekplorasi, eksploitasi dan tranportasi minyak ataupun gas bumi.

Aktivitas yang bersifat ekstraktiv ini cenderung dan berisiko mencemari lingkungan, seperti terjadinya tumpahan minyak bumi, kebocoran minyak/gas, kebakaran, ataupun tumpahnya limbah B3 dan lainnya. Minyak dan gas bumi sangat mudah terbakar jika ada percikan api di sekitarnya, sehingga dapat berdampak fatal terhadap lingkungan sekitar. Industri minyak dan gas bumi sangat identik dengan tekanan serta temperatur tinggi, sehingga risiko kebocoran, terpapar tekanan dan temperatur tinggi juga sangat rentan terjadi. Industri yang memiliki ciri khas seperti high risk, high cost, high technology, high profit dan tentunya memerlukan personal yang high skill.

Dengan demikian, peran tenaga kerja yang profesional tentu sangat diperlukan agar pekerjaan yang dilakukan telah mengikuti standar yang telah ditetapkan dan dapat memberikan hasil yang lebih optimal.

Dengan sifat pekerjaan yang high risk di lingkungan industri migas ini, tentu sangat diperlukan peran seorang insinyur agar pekerjaan yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Serta pekerja yang bersangkutan dapat dilindungi oleh undang-undang jika terjadi sesuatu yang tidak diingankan. Misalnya, terjadinya kegagalan fungsi peralatan, kebocoran pipa, ledakan, kebakaran, jatuh dari ketinggian, tertimpa material, dan kecelakaan kerja lainnya yang dapat menghilangkan nyawa, cacat serta kerugian materi.

Pemerintah telah menjamin profesi insinyur sebagai mana profesi lainnya, seperti profesi dokter, profesi pengacara, profesi guru dan dosen, profesi apoteker, dan profesi lainnya yang telah tertuang di dalam Undang-Undang.

Jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan pekerjaan, misalnya kegagalan perencanaan, kesalahan design, kecelakaam kerja, kebakaran, kebocoran atau pecahnya pipa salur, baik di permukaan ataupun bawah permukaan, yang menangani atau yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut bukanlah seorang yang memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) ataupun bukan seorang yang memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) baik Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM) ataupun Insinyur Profesional Utama (IPU), maka personel tersebut dapat dianggap telah melakukan pelanggaran, karena berpraktik/berkegiatan tanpa memiliki sertifikat STRI dan sertifikat kompetensi insinyur profesional.

Hal ini sesuai dengan pasal 50 ayat 1 di dalam undang-undang No. 11 Tahun 2014 yang berbunyi: Setiap orang yang bukan insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Hukuman bisa diperberat bagi yang berpraktik insinyur tanpa STRI dan SKIP mengakibatkan korban jiwa. Pasal 50 ayat 2 berbunyi: Setiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan Undang-undang di atas, seseorang yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki Sertifikat Profesi Insinyur (lulus dari Program Profesi Insinyur) dan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur di sebut SKIP (IPP, IPM atau IPU). Jika melakukan praktik keinsinyuran tidak memiliki kedua sertifikat di atas dan tetap melakukan praktik keinsinyuran, akan dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi sesuai dengan pasal 10 , pasal 16 dan pasal 50.

Konsekuensi hukum ini sangat jelas seperti diterangkan di atas dan perlunya seseorang yang melakukan praktik keinsinyuran memiliki sertifikat insinyur dan sertifikat kompetensi insinyur profesional.

Karena industri migas rentan dengan terjadinya kecelakaan kerja, kegagalan pekerjaan, kebakaran, kebocoran yang disebabkan oleh kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan tentu akan merugikan banyak pihak. Sehingga sangat diperlukan seorang yang profesional di bidangnya dalam rangka meminimalkan terjadinya hal-hal yang dapat merugikan orang lain serta lingkungan sekitarnya.

Dengan demikian, begitu pentingnya peran insinyur di industri migas ini.

Bagaimana agar bisa tersertifikasi sebagai insinyur dan mendapat pengakuan sebagai seorang insinyur yang profesional?

Jika seorang Sarjana Teknik atau darjana lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan UU No 11 Tahun 2014 serta belum memiliki pengalaman kerja ingin mengikuti Program Profesi Insinyur dapat memilih jalur reguler dengan menjalani kuliah selama 2 semester di kampus-kampus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi Sarjana Teknik atau lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun dapat mengikuti melalui jalur Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL).

Setelah menyelesaikan Program Profesi Insinyur (PSPPI) setiap peserta akan memiliki sertifikat Insinyur dan berhak meletakkan gelar Insinyur (Ir) di depan namanya.

Selanjutnya adalah mengajukan Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) melalui Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) secara online di website PII dan hasilnya berdasarkan penilaian dan uji kompetensi dari Majelis Uji Kompetensi (MUK) di Badan Kejuruan Minyak Bumi dan Geothermal (BKTMG).

Seorang insinyur bisa mendapatkan sertifikat kompetensi IP, IPP dan IPM tergantung dari score yang diperolehnya. Untuk IPP score minimal 600, IPM score minimal 3.000 dan IPU score minimal 6.000 serta telah memenuhi syarat-syarat lainnya.

Mari para pekerja industri Migas dan lainnya bersama-sama mendukung UU Keinsinyuran dengan mengikuti program reguler maupun program RPL. Jangan sampai nantinya akibat kelalaian dalam pekerjaan menyebabkan adanya tuntutan secara administratif maupun tuntutan secara pidana yang tentunya akan berdampak berhadap karier ke depannya.***

Prof Dr Eng Ir Muslim, ST, MT, IPU, Asean Eng adalah Guru Besar Teknik Perminyakan Universitas Islam Riau (UIR) dan Pengurus Pusat BKTMG PII (2023 - 2026).