
JAKARTA - Praktik lancung mafia energi yang menyedot hak masyarakat miskin berhasil dibongkar kepolisian. Negara menelan kerugian hingga Rp243.069.600.800 akibat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan gas liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh 330 tersangka.
Keberhasilan mengungkap sindikat ini merupakan hasil operasi intensif selama 13 hari. Para pelaku diringkus dari 223 lokasi berbeda yang tersebar luas di penjuru Tanah Air, mulai dari Aceh, Sumatra Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku, hingga Papua Barat.
"Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, Rabu (22/4/2026).
Beragam akal bulus digunakan para pelaku untuk meraup keuntungan haram. Dalam kasus BBM, sindikat ini nekat membeli solar secara berulang untuk ditimbun. Mereka bahkan memodifikasi tangki truk agar bisa menampung bahan bakar dalam kapasitas raksasa.
Tidak bekerja sendiri, para pelaku ternyata menjalin kongkalikong dengan oknum petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah berhasil disedot, BBM subsidi tersebut disimpan di gudang rahasia sebelum dijual kembali ke pasaran dengan harga selangit.
Sementara itu, untuk kasus LPG, tersangka melakukan aksi 'sulap' yang sangat membahayakan keselamatan. Mereka memindahkan isi tabung gas melon tiga kilogram ke dalam tabung berukuran 12 dan 50 kilogram untuk dijual bebas dengan harga nonsubsidi.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800," ungkapnya.
Atas kejahatan ekonomi ini, seluruh tersangka dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ratusan pelaku tersebut kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun.***