
JAKARTA -- Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL diproses hukum oleh Polisi Militer Kodam XIII/karena menganiaya Prada Candra Gerson Kumaralo hingga tewas.
Dikutip dari detikcom, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya menjelaskan proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan.
''Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo masih diproses,'' kata Brigjen Tatang dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Dia mengatakan, keenam oknum personel Yonif Raider 715/MTL itu telah selesai diperiksa Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka. Para oknum pelaku penganiayaan tersebut akan diproses lebih lanjut ke Pengadilan Militer.
''Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021,'' katanya.
Dia mengatakan, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan.
''Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas,'' tegasnya.***