PEKANBARU - Ketua Komisi V DPRD Riau yang membidangi pendidikan, Aherson menegaskan, bahwa sekolah wajib menerima siswa yang berdomisili di sekitar wilayah sistem zonasi, pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, sistem zonasi bertujuan agar anak-anak di sekitar sekolah dapat menimba ilmu. Selain itu, sistem ini diterapkan agar tidak ada lagi istilah sekolah favorit yang hanya ditujukan untuk siswa-siswa pintar.

"Tidak ada lagi sekolah favorit untuk siswa. Mereka semua sama, apalagi bagi anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tersebut, harus diterima," jelas Aherson kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (17/6/2019).

Dikatakan Aherson, apabila sekolah kedapatan tidak menerima siswa yang berdomisili didekat sistem zonasi, maka akan ditindak tegas. Baik berupa pemecatan kepala sekolah, maupun skorsing.

"Silahkan kita pantau bersama. Kalau ada siswa yang berdomisili didekat sekolah itu tapi tidak diterima disana, akan kita tindak tegas sekolahnya, bisa kepala sekolahnya dipecat atau skorsing. Harus sepakat, yang menindak bukan DPRD saja, pak menteri juga," tegasnya.

Sebelumnya, Mendikbud RI, Muhadjir Effendy menetapkan peraturan PPDB tingkat SLTA tahun 2019.

Peraturan tersebut diantaranya menggunakan tiga jalur PPDB, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan dinas orang tua. Calon peserta didik, hanya dapat memilih satu diantara tiga jalur teraebut.

Selain melalui jalur zonasi, calon peserta didik bisa mendaftar PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili. Kemudian, sekolah negeri dilarang membuka jalur penerimaan selain yang diatur Permendikbud.

Domisili calon peserta didik berdasarkan kartu keluarga, harus diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB. Terakhir, kuota 90 persen jalur zonasi sudah termasuk bagi peserta didik tidak mampu atau anak penyandang disabilitas. ***