PEKANBARU - Kondisi habitat Gajah Sumatera di Provinsi Riau mengkhawatirkan secara ekologis. Walaupun ada indikasi  penurunan kematian dan peningkatan populasinya. Degradasi habitat, perburuan dan kebakaran hutan dan lahan adalah beberapa sebab terjadinya penurunan kualitas kondisi habitat tersebut.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Suharyono mengatajan kepada GoRiau.com, pemerintah terus berusaha melakukan perlindungan terhadap Gajah Sumatera diantaranya dengan menetapkan beberapa kawasan konservasi sebagai kawasan perlindungan Gajah.

"Namun ruang jelajah gajah yang luas dan kurangnya ketersediaan pakan di kawasan konservasi mengakibatkan gajah berada di luar kawasan konservasi. Hal ini tak jarang menimbulkan konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak baik gajah, maupun manusia dan sumber-sumber ekonomi," kata Suaharyono, Senin (11/2/2019).

Wilayah di luar kawasan konservasi dikelola oleh pemegang hak, lanjutnya, baik itu kehutanan, perkebunan maupun tambang, selain negara dan masyarakat. Untuk itu diperlukan keterlibatan aktif para pemegang hak tersebut untuk berperan dalam melindungi gajah.

"Beberapa perusahaan secara partial sudah melakukan kegiatan-kegiatan untuk melindungi gajah secara langsung ataupun tidak langsung. Tuntutan regulasi dan kebijakan sertifikasi juga mengharuskan para pemegang hak tersebut untuk melakukan kegiatan konservasi," ujarnya.

Mereka (perusahaan, red), sambungnya, melakukan kegiatan perlindungan habitat, patroli, pengkayaan habitat dan mitigasi konflik. Namun beberapa perusahaan lain belum menunjukkan inisiatif dan aktifitas yang sama.

"Atas dasar itu maka BBKSDA Riau bersama Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Yayasan  Taman Nasional Tesso Nilo dan WWF Indonesia dengan dukungan pendanaan dari TFCA Sumatera memfasilitasi perusahaan-perusahaan pemegang hak untuk menerapkan BMP (Better Management Practice) Konservasi Gajah," ungkapnya.

Ada serangkaian kegiatan yang dilakukan, dijelaskan Suharyono, dimulai dari penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas terhadap pengertian BMP dan prakteknya, mambangun komitmen dan melegalkan komitmen itu melalui penandatanganan komitmen bersama.

"Penandatanganan komitmen itu dilakukan pada Hari Jumat tanggal 8 Februari 2019 di Kantor Balai Besar KSDA Riau. Ada 7 perusahaan yang menandatangani komitmen untuk melaksanakan BMP, yaitu PT RAPP, PT Arara Abadi, PT Chevron Pacific Indonesia, PT Musim Mas, CV Putri Lindung Bulan, PT Mitra Unggul Perkasa, dan PT Inti Indo Sawit," jelasnya.

Isi komitmen pelaksanaan BMP, ada 4 poin penting dalam bentuk Pengkayaan pakan gajah di kawasan lindung di konsesi. Pembuatan dan atau pengelolaan koridor gajah. Patroli perlindungan gajah. Mitigasi Konflik gajah dan manusia.

Perusahaan juga bersedia memberikan informasi untuk menyusun desain dari praktek-praktek pengelolaan terbaik itu, melakukan implementasi serta bersama-sama memantau perkembangan BMP yang diterapkan. ***