PEKANBARU - Polsek Tampan, melakukan rekonstruksi pembunuhan anak kandung yang masih berusia 3 tahun, oleh HE (38), hanya karena bisikan gaib, 17 Februari 2020 lalu.

Rekonstruksi dilakukan pada hari Kamis (4/6/2020), sekitar pukul 09.30 WIB, di Aspol Polsek Tampan Jalan Merak Sakti No. 04, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dalam giat rekonstruksi yang dipimpin oleh Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita itu, turut dihadiri oleh pihak Kejari Pekanbaru, Pengacara HE, Panit Reskim, unit Identifikasi Polresta Pekanbaru, dan para penyidik pembantu.

Ambarita menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, HE memperagakan beberapa gerakan saat menghabisi nyawa anaknya itu, didepan ibu kandung korban.

"Jadi awalnya sekitar pukul 02.00 WIB, ini korban JI membiarkan suaminya HR yang mengalami gangguan jiwa, memasukkan sobekan alquran kedalam mulut korban," terang Ambarita kepada GoRiau.com, Kamis siang.

Kemudian setelah korban meninggal, jenazah korban diletakkan oleh HE di ruang dapur depan kamar belakang. Setelah itu HE mengambil tumpukan kain dalam lemari dalam kamar belakang, dan tumpukan kain diletakkan oleh HE di atas mayat korban.

"Setelah itu, HE masuk kedalam kamar dan duduk bersama istrinya. Disitulah saksi yang merupakan adik pelaku, datang kerumah pelaku lalu melihat melalui pintu kamar belakang, sambil memanggil-manggil anak pelaku namun tidak ada yang menyahut," tutur Ambarita.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB saat itu, saksi bersama anggota Reskrim Polsek Tampan, mendobrak kamar belakang hingga terbuka. Didalam kamar mereka menemukan HE dan JI bersama dua orang anaknya yang berusia 14 tahun dan 11 tahun ditutupi kain putih atas suruhan HE.

Selain HE, JI dan dua orang anaknya, saksi dan petugas juga menemukan korban dalam keadaan sudah dijerat oleh HE menggunakan kawat hanger.

Hingga kegiatan rekonstruksi selesai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan situasi aman dan terkendali. ***