DURI - Faktor ekonomi sering kali membuat seseorang nekat melakuka aksi kejahatan hingga harus berurusan dengan hukum. Seperti SM (27) dan rekan-rekannya mencuri perabot rumah yang ditinggal penghuninya, Senin (1/4/2019) siang.

Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berinisial SM ditangkap saat sedang melansir barang hasil curiannya bersama MW dan DF, Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 11.45 WIB. 

"Spesialis maling perabot rumah tangga ini ditangkap di Jalan Sentosa, Pematang Pudu. Ada dua speaker dengan box kayu warna hitam, 1 buah kompor gas merk Kirin dan 1 unit AC merek sharp," kata Kapolsek.

Saat ditangkap, SM mengakui perbuatannya, bahwa dia dan 2 orang temannya sudah mencuri perabot di rumah jalan Bakti gang Harapan, Pematang Pudu Kecamatan mandau.

"Ia mengaku masuk dari pintu belakang rumah korban. Namun dari beberapa barang korban yang hilang tidak ada lagi pada SM seperti 2 kaleng cat tembok ukuran 25 liter, keramik sekitar 4 kotak, 1 (satu) buah dispenser merek miyako dan beberapa peralatan rumah yang belum terpasang," papar Kapolsek.

Dari ketiga pelaku pencurian itu, satu diantaranya berinisial DF masih DPO. Sedangkan korban mengalami kerugian atas kejadian tersebut lebih kurang sebesar Rp7.000.000. ***