SIAK - Dalam waktu 13 hari Polres Siak berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian dan pemberatan dengan cara pecah kaca di tiga TKP di 3 kabupaten.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan curat itu terjadi 8 Februari 2020 di Kantor Desa Kerinci Kanan. Saat itu korban singgah ke sana untuk memberikan laporan terkait laporan pertanggung jawaban Bumkam 2019.

''Sebelum ke kantor desa, korban terlebih dahulu ke Bank BRI Pangkalan Kerinci untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 65 juta. Uang ini rencananya untuk tebusan pengambilan pupuk CV Artha Jaya,'' kata Kapolres kepada GoRiau.com, Selasa (25/2/2020).

Masih kata Kapolres, korban baru mengetahui kaca mobilnya pecah saat akan pergi menebus pupuk. Dan setelah diperiksa, uang yang baru diambilnya dari bank juga sudah tidak ada lagi.

''Dari laporan korban ke Polsek Kerinci Kanan, tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Tanggal 15 Februari kemarin diketahui lokasi pelaku di Sumsel. Jadi kita lakukan kordinasi dan penyelidikan dengan Polres Organ Komering Ilir,'' kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faisal Ramzani SH SIK MH.

Setelah turun langsung ke Sumsel, kedua pelaku berinisial MR dan IS berhasil ditangkap pada 18 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

''Terhadap pelaku diterapkan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,'' tutupnya. ***