PANGKALANKERINCI – Polres Pelalawan telah menetapkan SW (55) Camat Pangkalan Lesung non aktif sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, setelah melalui proses pemeriksaan intensif.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Antoni Lumban Gaol, Selasa (30/8/2022) mengatakan, saat ini tengah dilakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Ini sedang dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka SW. Jadi saat ini sedang diproses sidik," ungkapnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Nurakhim dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu serta Kasubag Humas AKP Edy Haryanto, saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan.

Saat ditanya terkait dengan adanya pemanggilan pejabat Pelalawan, Kompol Antoni mengatakan sepanjang ada keterangan yang diperlukan dalam pembuktian, hal itu bisa saja.

Keterangan dari pihak lain dibutuhkan untuk mendudukan serangkaian kejadian tindak pidana pencabulan, benar terjadi atau tidak.

"Kita tidak ada tendensi lain. Kami kepolisian konsen untuk bagaimana bisa membuktikan perbuatan itu," tandasnya.***