SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sat Reskrim Polres Meranti, Kamis (16/10/2014) sekitar pukul 00.05 WIB menangkap H alias Anto Baret (38) warga Jalan Impres Selatpanjang. Anto Baret ditangkap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kos Jempol Selatpanjang, Selasa (14/10/2014).
Demikian diinformasikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, Kamis (16/10/2014) siang. Kata Antoni, Kamis dini hari sekitar pukul 00.05 WIB, anggota Polres Kepulauan Meranti telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian bermotor atas nama H alias Anto Baret (38) warga Jalan Impres Selatpanjang, sesuai dengan LP/87/X/2014/RIAU/Kspk Kep. Meranti tentang tindak pidana curanmor yang terjadi pada, Selasa (14/10/2014) pukul 05.04 WIB.
"TKP nya di kos-kosan Jalan Jempol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti. Pelapornya Nia Ariani (20) warga Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur," kata Antoni.
Dijelaskan kronologis penangkapan, kata Antoni, sebelumnya telah dilakukan pengintaian di rumah pelaku Jalan Impres Selatpanjang. Setelah pelaku pulang ke rumah, kemudian anggota Polres Kepulauan Meranti langsung mengamankan pelaku.
Pengakuan pelaku, tambah Antoni, barang bukti kendaraan bermotor ditipkan di Desa Sungai Terus Kecamatan Pulau Merbau. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan bermotor tersebut ditemukan.
"Motor Beat warna putih nopol BM 2652 XC. BB telah kita bawa ke Mapolres guna pengusutan selanjutnya," tambah Antoni.
(zal)