HALMAHERA SELATAN - Tiga tersangka kasus pencurian mesin laut yang meresahkan warga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, akhirnya dibekuk Unit Resmob Polres Halsel.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Gede A P Atmaja, kepada GoNews.co Kamis (13/9/2018).

Ia membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian mesin laut yang meresahkan warga tersebut.

"Tersangka berinisial MSI ditangkap di rumahnya di Desa Amasing Kota Utara kecamatan Bacan, Halsel dipimpin Ipda Wawan Lauwanto," ujarnya.

Sementara dua tersangka lain yakni IS dan MAS kata dia, berhasil diciduk pada kasus yang lain beberapa hari sebelumnya.

Dari hasil penangkapan tiga pelaku pencurian itu, Pihak Unit Resmob Polres Halsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin 40 PK merek Yamaha yang disembunyikan di bawah jembatan Mandaong Kecamatan Bacan Selatan dan satu unit mesin 15 PK merek Yamaha ditemukan di rumah Usman H Adam di Desa Labuha.

"Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas perwira tiga balak itu.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Halsel guna melakukan pengembangan selanjutnya.***