TEMBILAHAN - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil mengikuti Sosialisasi hak ASN terkait hak pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Kamis (13/9/2018).

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu diikuti oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian seluruh OPD, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN, juru bayar gaji di OPD, Ketua PWRI dan anggota serta ASN yang akan memasuki masa purna bakti.

Kepala BPKAD Inhil, Mizwar Efendi menerangkan, sosialisasi ini diadakan agar ASN memiliki penyamaan presepsi tentang hak asn yang meliputi hak pensiun, tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sementara itu, Plt Asisten III Setdakab Inhil, Sudinoto saat membacakan sambutan Bupati Inhil menjelaskan jaminan pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Sementara jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat, selain itu terkait jaminan kematian adalah merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja yang diberikan berupa santunan kematian.

"Oleh karena itu, saya atas nama Pemkab Inhil menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diadakan BPKAD inI, dengan harapan para asn baik yang telah memasuki masa purna bhakti maupun yang akan memasuki masa purna bhakti dapat mengetahui apa saja hak ASN," ujar Sudinoto.

Ia juga mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, sebagai narasumber, Agus Teguh Sudrajat Ismono dari PT Taspen Pekanbaru memberikan penjelasan bagaimana proses pendaftaran hingga klaim hak ASN tersebut. Para peserta pun ganti berganti memberikan pertanyaan untuk lebih memperdalam pengetahuan tentang hak-hak ASN. ***