PEKANBARU - Personel Polsek Sungai Sembilan, Dumai, Riau melakukan penggeledahan di rumah milik 3 orang warga terduga perakit senjata api ilegal. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah senjata api, amunisi dan mesin untuk merakit senjata api.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari temuan 3 pucuk senjata api dan 4 amunisi di areal PT Diamond Raya Timber Sinepis, Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau.

“Awalnya kita menangkap 3 pelaku bersama 3 senjata api rakitan milik mereka di sekitaran PT Diamond pada 1 Juli 2019 lalu. Kemudian, para pelaku kita bawa dan diperiksa,” kata Restika kepada GoRiau.com, Rabu (10/7/2019).

Ketiga pelaku yaitu Harianto, Juman dan Efendi Sihotang. Mereka semua warga Sungai Sembilan Dumai. Ketiga pelaku terduga perakit senjata api secara illegal.

Keesokan harinya, 2 Juli 2019, polisi bergerak menggeledah masing-masing rumah mereka. Rumah pertama adalah milik Harianto, di Jalan Mampu Jaya RT 022 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 1 unit mesin gerinda, 1 mesin bor, 1 kunci pembuka mata bor serta 17 mata bor berbagai ukuran,” kata Restika

Selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut. Tak hanya sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan untuk membongkar industri perakitan senjata api yang membahayakan keamanan negara tersebut.

Restika menyebutkan, setelah mengamankan barang bukti dari rumah Harianto, personel Polsek Sungai Sembilan berangkat menggunakan kapal Speadboat dari Pelabuhan Panglong Arang Lubuk Gaung menuju Kampung Tengah Sinepis. Sesampainya di lokasi, petugas menggeledah rumah milik Juman.

“Barang bukti yang ditemukan dan diamankan dari rumah Juman berupa, 4 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 1 butir selongsong, serta 1 butir proyektil,” ucap Restika.

Beberapa jam kemudian, polisi kembali mencari rumah terduga perakitan senajata api. Kali ini, kediaman milik Efendi Sihotang di Kampung Tengah. Polisi menggeledah rumah tersebut disaksikan keluarga Efendi dan perangkat desa setempat.

Di rumah Efendi, petugas menemukan 1 besi pematik senpi rakitan, 13 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di amankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini. (gs1)