
PEKANBARU – Polres Bengkalis mengungkap praktik perambahan hutan lindung bermodus kelompok tani di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Seorang pria berinisial MD yang diduga menjadi otak sindikat berhasil ditangkap setelah diduga menjual lahan dalam kawasan hutan secara ilegal.
“Modus yang digunakan adalah menyamarkan aktivitas perambahan dengan mengatasnamakan kelompok tani, lalu lahan dijual kepada pihak luar seolah-olah milik sah kelompok tersebut,” ujar Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, Senin (12/5/2025).
Dalam praktiknya, MD menjual lahan dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 40 hektare lahan hutan lindung telah dijual dan pelaku meraup keuntungan hingga Rp385 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama PT BBHA di kawasan konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5/2025). Di lokasi, ditemukan dua unit alat berat dan dua pondok pekerja yang diduga digunakan untuk membuka lahan.
Polisi kemudian mengamankan dua ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi serta dua operator alat berat berinisial RSP dan AP. Sejumlah dokumen seperti kwitansi jual beli dan plang batas lahan juga disita sebagai barang bukti.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dan aliran uang dari transaksi ilegal tersebut,” tambah Ipda Fachri.
MD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perusakan lingkungan, termasuk praktik perambahan hutan yang merugikan negara dan ekosistem. ***