DURI - Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Bengkalis menangkap 3 orang diduga pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda. Sekitar 21 paket sabu dengan berat 29 gram ikut disita dari ketiga orang diduga pengedar tersebut.

Peredaran narkoba ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga masyarakat yang tidak ingin generasinya rusak selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menangkap para perusak generasi muda harapan bangsa. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal kepada GoRiau.com mengatakan ketiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu ini juga memiliki beberapa butir pil ekstasi dengan bentuk katakter (minion dan kodok).

Ketiga pelaku yaitu berinisial AP (35) diciduk di Jalan Obor II Kelurahan Duri Barat, RI (23) di Jalan Pertanian kelurahan Duri Barat dan WC (31) di Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Mandau, Bengkalis, Riau.

"Setelah berhasil mengamankan AP dengan 1 butir pil ekstasi berbentuk kodok, tim langsung memburu RI yang baru saja mendapatkan sabu dari AP. Setelah tertangkap, 13 paket sabu seberat 10 gram ditemukan di dalam kamarnya. Selain itu ada juga 3 butir pil ekstasi berbentuk minion," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (13/6/2019). 

Tidak hanya berhenti sampai disana saja, Anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan penangkapan terhadap WC (31), Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dengan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu seberat 19 gram serta timbangan digital. 

"Meski pelaku mencoba mengelabui anggota dengan menyimpan sabu di dalam tempat penyimpanan beras, tapi tetap ketahuan juga. Sedangkan timbangan digital ditemukan di atas lemari dalam kamarnya," ujar AKP Syahrizal. ***