PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menghimbau kepada Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) agar mengingatkan pendatang dari luar Pekanbaru yang hendak pindah kedaerahnya, untuk mengurus surat pindahnya ke Disdukcapil.

"Kami mengingatkan agar RT dan RW, supaya menghimbau pendatang di daerahnya untuk mengurus surat pindahnya ke Disdukcapil. Hal ini untuk mengatasi permasalahan administrasi kependudukan," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Kamis, (13/6/2019).

Ia menjelaskan, seorang pendatang tersebut dapat dikatakan sudah pindah ke Pekanbaru apabila sudah menetap selama 1 tahun. Akan tetapi, meskipun belum mencapai 1 tahun berada di Pekanbaru, apabila pendatang memang berniat pindah, maka sudah dapat mengurus surat tersebut.

"Pendatang itu menurut penilaian kami ada dua jenis, yang berkunjung dan menetap (pindah, red). Apabila sudah 1 tahun tinggal di Pekanbaru sudah bisa dibilang pindah, atau belum mencapai 1 tahun tetapi memang berniat tinggal atau pindah di Pekanbaru juga sudah bisa mengurus surat kepindahannya," lanjutnya.

Sementara itu, Irma melanjutkan setidaknya rata - rata ada 70 pendatang ke Pekanbaru sejak pasca lebaran. Jumlah ini diketahui sedikit menurun dibandingkan sebelum lebaran, dimana rata - rata pendatang yang mengurus Surat Keterangan Datang (SKD) ke MPP sekitar 100 orang.

"Tetapi jumlah ini mungkin akan terus bertambah, karena memasuki tahun ajaran baru," pungkasnya. ***