BENGKALIS - Satpol Air Polres Bengkalis sedang memburu bos pemilik barang ilegal asal Malaysia yang berhasil diamankan di Perairan Tanjung Parit Kecamatan Bantan, Jumat lalu (13/12/2019).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka masing-masing warga Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau. Ia adalah Dolah (39) tahun, warga Jalan Ahmad Hasan RT03/RW 05 Desa Pambang Baru dan Muslim (20) warga Jalan Abdul Razak RT 01/RW 02 Kecamatan Bantan.

Menurut Kasat Polair melalui Kanit Gakkum Ipda Doni Ripo, dua tersangka merupakan kurir yang mengambil upah angkut. Dari pengakuan para tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali sebelum tertangkap.

"Dari pengakuan 4 kali, 3 kali berhasil dan yang terakhir kita amankan," ungkap Kanit Gakkum, Senin (16/12/2019).

Diutarakan Ipda Doni, identitas pemilik barang sudah diketahui dari dua orang tersangka yang diamankan. Polisi sudah mendatangi rumah diduga bos keduanya, namun yang bersangkutan tidak ada.

"Kita sudah datang ke rumahnya tapi tidak ada. Kita akan terbitkan DPO," ucapnya lagi.

Terhadap kedua tersangka, tambah Doni, penyidikan menetap pasal berlapis. Yakni undang-undang karantina dan perdagangan.

"Ancamannya di atas 5 tahun," pungkas Kanit Gakkum.

Diberitakan sebelumnya, satu unit kapal bermuatan barang ilegal asal Malaysia diamankan Satpol Air Polres Bengkalis di Perairan Tanjung Parit Kecamatan Bantan, Jumat (13/12/2019) petang.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi Nelayan yang tergabung dalam anggota Nelayan Mitra Polair (Netral). Nelayan menginformasikan ada sebuah kapal kayu sarat muatan memasuki perairan Bengkalis.

Berdasarkan informasi tersebut, Satpol Air Polres Bengkalis melaksanakan patroli ke wilayah dimaksud dan melihat adanya kapal yang dicurigai dari arah Malaysia.

Kemudian anggota Satpol Air melakukan pengejaran dan dijumpai kapal tersebut bermuatan barang illegal dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kapal bermuatan barang ilegal itu diantaranya bawang bombay 300 karung, Kopi AJGM 100 kotak, pakaian bekas 96 karung, tempat tidur bekas (tilam) 23 unit, ban bekas 100 unit.

Selain itu cooking hua 6 kotak, teh cina 5 kotak, kuaci 20 kotak, permen hacks 12 kotak, Quaker 10 kotak, Milo 16 kotak, Mihun 5 kotak, Lidi cina 5 kotak, asam 2 kotak, tepung 30 kg 5 karung, tepung kapur 10 plastik dan gula batu 1 kotak.***