JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil kembali politikus Partai Golkar, Fatahillah Ramli (FR), dalam perkara suap pengondisian sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). Namanya disebut memiliki peran penting sebagai penghubung antara Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), dan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

“Ya, nanti kita akan mendalami apakah punya peran yang cukup vital dalam konstruksi perkaranya atau seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (27/9/2025).

Meski belum ada keputusan soal status hukumnya, Budi menegaskan kemungkinan naiknya status Fatahillah dari saksi menjadi tersangka sangat bergantung pada kecukupan alat bukti. Untuk saat ini, penyidik fokus pada pemberkasan tersangka Menas Erwin yang sudah ditahan sejak 25 September.

Keterlibatan Fatahillah terungkap dari keterangan penyidik. Ia disebut mempertemukan Menas dengan Hasbi pada awal 2021 untuk membicarakan sejumlah perkara, mulai dari sengketa tanah di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus pertambangan di Samarinda.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fatahillah bahkan ikut mencarikan lokasi posko tertutup untuk pertemuan-pertemuan tersebut. “Pembayaran sewa tempat dilakukan oleh MED, sementara FR yang mengurus tempatnya,” ungkap Asep.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa nilai suap dari Menas kepada Hasbi mencapai Rp9,8 miliar sebagai uang muka untuk pengurusan perkara. Hasbi sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas penerimaan suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta.

Kasus ini terus melebar ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sejumlah nama lain ikut terseret, termasuk penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando.

Dengan munculnya kembali nama Fatahillah dalam berbagai keterangan, KPK menegaskan tak menutup kemungkinan memanggilnya lagi untuk memperdalam konstruksi perkara yang menyeret elit politik hingga pejabat tinggi lembaga peradilan. ***