MEDAN - Berkaitan kasus penggelapan uang kas senilai Rp 6 miliar milik Kantor Cabang Khusus BRI di Jalan Putri Hijau Medan, Oktober 2017, pihak kepolisian menyebutkan bahwa peran tersangka Chairul Ridho (27) yang tewas ditindak tegas petugas dalam kasus itu adalah sebagai petunjuk yang memberikan informasi kepada dua tersangka lain mengenai waktu dilakukannya eksekusi.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polreatabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/1/2018) di mapolda Sumut menyampaikan, dalam aksinya Ridho yang merupakan pekerja outaourcing bagian CIT (penutupan setoran) berperan memantau kondisi operasional kantor cabang dan memberitahukan kepada dua tersangka lain untuk mematangkan perencanaan aksi penggelapan tersebut.

Peran Ridho memantau kondisi operasional penyetoran kas tersebut dikatakan Andi Rian dilakukan untuk mengetahui jumlah nominal uang kas yang ada sekaligus memperkirakan waktu yang tepat untuk dilakukannya eksekusi. Hal itu dikuatkan berdasarkan keterangan tersangka Erman Syahputra alias Herman (41) pegawai out sourching TKK (penambahan kas) yang ditangkap petugas di kawasan Pekan Baru (11/1/2018) yang menyebutkan aksi penggelapan itu sempat ditunda atas pertimbangan informasi dari tersangka Ridho.

"Jadi peran tersangka Ridho ini dalam kasus itu adalah sebagai "GPS" yang memberikan informasi dan petunjuk kepada dua tersangka lain untuk memastikan kapan waktunya beraksi. Aksi penggelapan itu semula direncanakan dilakukan pada tanggal 11 oktober, namun atas informasi dari tersangka Ridho mengenai jumlah kas maupun kondisi di lapangan aksi kejahatan itu kemudian dilakukan pada tanggal 13 oktober, " sebut Andi Rian, Senin (15/1/2018).

Lebih lanjut dikatakan Andi Rian, dari informasi yang diberikan tersangka Ridho tersebut kedua tersangka, Erman Syahputra alias Herman (41) dan Boy Nanda Syahputra (31) yang merupakan pegawai out sourching TKK (penambahan kas) dari perusahan yang berbeda kemudian menjalankan aksinya melakukan penarikan setoran kas ke sejumlah unit dengan alasan kekurangan kas di kantor cabang menggunakan surat jalan tugas operasional palsu dan mengendarai mobil perusahaan jenis Daihatsu Xenia BK 1602 EB.

"Setelah uang itu berhasil dibawa kabur oleh keduanya, tersangka Ridho lah yang menyiapkan kendaraan dan mengantarkan keduanya ke lokasi pelarian di Pekan Baru. Dari perannya tersebut tersangka Ridho mendapatkan bagian sebesar Rp 400 juta, sedangkan kedua tersangka utama masing-masing Rp 2,8 Miliar, " ungkap Andi Rian.

Pengungkalan kasus penggelapan uang Rp 6 Miliar itu sendiri dikatakan Andi Rian berhasil diungkap tim gabungan Sat Reskrim Polrestabea Medan dan Jahtanras Polda Sumut setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan setelah kasus tersebut dilaporkan pihak bank melalui pelapor atas nama Edy Rifai Hasibuan SE pada pertengahan Oktober 2017.

"Berdasarkan penyelidikan itu kemudian kita mendapat informasi keberadaan tersangka Erman di kawasan Pekan Baru. Tersangka kemudian berhasil ditangkap, dan dari pengembangan penangkapannya terungkap keterlibatan Ridho yang selanjutnya dilakukan penangkapan di kantornya pada (12/1) kemarim," sebutnya.

Saat dilakukan pengembangan mengenai keberadaan uang Rp 400 juta yang diterimanya, tersangka Ridho mengaku bahwa uang tersebut dititipkan kepada rekannya bernama Andi di kawasan Percut Sei Tuan. Namun dalam pengembangan itu Ridho yang sempat meminta borgol ditangannya dibuka karena ingin buang air besar secara tak diduga berusaha merebut pistol petugas.

"Ketika tersangka berusaha merebut senjata anggota kita itu, sempat diantisipasi dan bergumul dengan anggota yang lain. Akan tetapi tersangka tetap melawan bahkan mengatakan dirinya lebih baik mati daripada ditahan. Karena tidak menggubris peringatan petugas yang bersangkutan terpaksa ditindak tegas dan meninggal dunia," ungkap Andi lebih jauh.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini diketahui bahwa uang hasil penggelapan itu digunakan para tersangka membeli berbagai barang mewah berupa mobil, perhiasan maupun perlengkapan elektronik yang turut kita amankan," tegasnya.

Barang bukti itu diantaranya dua unit mobil jenis Suzuki S Cross platnomor BM 1105 GD, BM 1124 GD atas nama tersangka Boy Nanda Syahputera yang diperkirakan senilai Rp 600 juta, Emas senilai Rp 1,2 M, sertifikat tanah senilai Rp 100 juta dan masih banyak lagi yang masih didalami lebih jauh oleh Polisi karena adanya dugaan beberapa orang yang juga menikmati maupun dipercaya menjadi tempat penitipan uang hasil kejahatan itu.

Andi menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lagi atas nama Boy Nanda Syahputera (31) yang sudah tengah di DPO petugas. Tersangka Boy Nanda juga diduga kuat merupakan otak pelaku inti dari aksi penggelapan uang sebesar Rp 6 miliar tersebut.

"Selanjutnya kita masih memburu satu tersangka lagi yang sudah di DPO. Begitu juga mengenai sejumlah orang yang diduga turut menikmati maupun dititipi barang atau uang dari hasil kejahatan itu," pungkasnya.