PANGKALAN KERINCI - Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil meringkus tiga pelaku jaringan narkiba di Dess Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/6/2020).

Adapun identitas tersangka yang diamankan yakni JAT (37), LP (49) dan AT (48). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto, Rabu (3/6/2020) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sei Medang Raya RT.01 RW.10 Dusun 6, Desa Bukit Kesuma sering terjadi transaksi narkoba.

"Terkait info itu, Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah beserta Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Kemudian tim melihat pelaku JAT di perkarangan rumahnya dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

"Dari pelaku ini, disita barang bukti 2 paket sabu, 1 bal plastik bening dan Hp. Berat kotor barang bukti sabu 9.19 gram," sebutnya.

Kemudian, lanjut Edi, berdasarkan informasi dari pelaku JAT bahwa narkoba yang dimilikinya diperoleh dari tersangka LP. Kemudian tim melakukan penangkapan dan dpenggeledahan di rumah tersangka LP.

"Tim mendapati barang bukti botol plastik berisikan plastik putih klep merah 3 bal dan Hp," sebutnya.

Lanjut Edi lagi, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka LP didapati keterangan bahwa bahwa ia mengaku telah menitipkan barang berupa sabu kepada AT. Kemudian tim melalukan penangkapan dan penggeledahan.

"Ditemukan kotak rokok berisi 17 paket sabu dan 8 paket sabu dibungkus tisu yang dimasukkan dalam plastik dan diselipkan di tumpukan kayu bakar dapur rumahnya. Pelaku AT mengakui sabu diperoleh dari LP, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres pelalawan," pungkas Iptu Edi, kepada GoRiau.*