SELATPANJANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memperpanjang proses belajar mengajar di rumah.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Drs H Nuriman Khair, melalui Kepala Bidang Dikdas, Syafrizal bahwa ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah pelajar mulai tingkat TK, SD hingga SMP agar terhindar dari virus Corona atau Covid-19.

"Proses belajar mengajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 18 Juni 2020. Masih tetap belajar dari rumah, ini dilakukan dengan melihat kondisi yang saat ini masih belum memungkinkan untuk proses belajar mengajar di sekolah," ujar Syafrizal, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan Syafrizal, meski tidak datang ke sekolah namun para pelajar tersebut tetap belajar atau mengerjakan tugas dari guru bersangkutan sehingga proses belajar tetap dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Upaya ini diambil sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona khususnya bagi pelajar di Kepulauan Meranti. Penyerahan rapor seperti biasa setelah hasil evaluasi penilaian oleh guru dan penyerahan diserahkan pada sekolah masing-masing," jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.879/v/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam akibat penyebaran Covid-19 Provinsi Riau Tahun 2020.

Sehubungan hal tersebut diminta untuk menyampaikan kepada satuan pendidikan hal-hal yakni, belajar dari rumah untuk peserta didik mulai tanggal 03 sampai dengan 18 Juni 2020, pendidik dan tenaga kependidikan kembali masuk sekolah pada tanggal 03 sampai dengan 20 Juni 2020. Dengan ketentuan kepala sekolah membuat pembagian shif masuk kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 (selalu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun).

Kemudian, selama kegiatan belajar di rumah pendidik diimbau untuk tidak memberikan tugas yang sipatnya memberatkan dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik, kondisi geografis, dan kondisi sarana prasarana pembelajaran dari rumah, kepala satuan pendidik bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan melakukan supervise, evaluasi, pelaksanaan pembelajaran dari rumah, serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.

Selanjutnya, sekolah menyiapkan hand sanitizer, masker, sabun pembersih dan lainnya, sekolah bisa menggunakan dana BOS sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 19 tahun 2020, kepala sekolah agar tetap berkoordinasi dengan wali murid dan sekaligus mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 pada lingkungan sekolah masing-masing.

Dan terakhir, penetapan kebijakan sebagaimana tersebut akan dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. ***