TELUKKUANTAN – Polisi menangkap dua orang agen yang menjual chip higgs domino di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (16/8/2022). Adalah DA alias F (18) dan RP (28), warga Kecamatan Kuantan Tengah.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, kedua agen chip tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda. DA ditangkap di Desa Beringin Taluk, sedangkan RP ditangkap di Desa Sitorajo Kari.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian. Berbekal itu, kita turunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya dua orang ditangkap," ujar Rendra didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Rabu (17/8/2022) siang.

Saat ditangkap, DA alias F berada di sebuah konter penjualan pulsa di Desa Beringin Taluk. Ia kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli chip.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa HP yang berisi akun Higgs Domino dan uang senilai Rp150 ribu. Uang tersebut merupakan hasil penjualan chip.

Setelah dari sini, polisi kembali mendapat informasi tentang perjudian online di Desa Sitorajo Kari. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, RP alias R ditangkap saat melakukan transaksi jual beli chip.

Adapun barang bukti yang diamankan dari RP yakni HP merk Poccophone berisikan aplikasi Higgs Domino, uang tunai Rp467 ribu.

Kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Sekarang kedua tersangka diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tutup Rendra.***