KOTO BARU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan vonis 7 tahun kurungan penjara kepada Brigadir Kamsep Rianto, polisi yang menembak mati DPO (daftar pencarian orang) judi di Solok Selatan bernama Deki Susanto.

Majelis hakim menyatakan, anggota Polres Solok Selatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 354 ayat 2 KUHP.

''Menjatuhi hukuman pidana kepada Terdakwa selama 7 tahun penjara,'' kata Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan, saat membacakan amar putusan, Senin (25/10/2021), seperti dikutip dari suara.com.

Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang Senin (27/9/2021) lalu, JPU hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Terhadap putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Jika pihak terdakwa melakukan banding, maka JPU juga akan mengambil sikap.

''Nanti kita juga akan mengambil sikap. Kalau pihak terdakwa banding, jika juga akan mengajukan banding," kata JPU.

Sementara, kuasa hukum keluarga almarhum Deki Susanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

Menurutnya, putusan hakim telah memberikan keadilan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa hukum itu bisa ditegakkan secara adil.

''Majelis hakim telah memberikan keadilan kepada keluarga korban dan kepada masyarakat. Dengan ini kita yakin bahwa hukum bisa ditegakkan,'' kata Guntur dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, penembakan yang dilakukan terdakwa Brigadir Kamsep Rianto terhadap seorang buronan kasus perjudian Deki Susanto, terjadi pada, Selasa (27/1/2021) lalu.

Penembakan terjadi saat Brigadir Kamsep Rianto yang bertugas di Polres Solok Selatan melakukan penggerebakan di rumah Deki Susanto. Akibat penembakan itu, Deki Susanto meninggal dunia di tempat kejadian.***