
PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru akan mengumumkan status tersangka terkait aksi penganiayaan yang dialami mahasiswa saat kedatangan tim KPK di Gedung Daerah, Pekanbaru-Riau, Rabu lalu.
Penetapan status tersangka itu akan diumumkan polisi Senin (18/4/2016) lusa. Informasi yang dirangkum GoRiau.com, ada satu nama dari kalangan pejabat Pemprov Riau yang bakal menyandang status tersebut.
"Semoga dalam satu atau dua hari ini kita sudah bisa menetapkan tersangka. Kita kuatkan dulu alat bukti berupa hasil visum, keterangan saksi serta bukti penganiayaan dari foto dan beberapa video rekaman," tegas Kasat Reskrim, Kompol Bimo Ariyanto.
Bimo yang ditemui GoRiau.com di ruangannya menjelaskan, signal tersangka itu adalah dari kalangan pejabat Pemprov Riau. Setelah statusnya dinaikkan jadi tersangka, Polresta Pekanbaru akan langsung berkoordinasi dengan Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman.
"Kalau sudah ditetapkan nanti, kita akan minta izin ke Pak Plt Gubernur Riau untuk memanggil terduga (pelaku, red) guna dimintai keterangannya," tegas Bimo, Sabtu sore.
Pada kasus ini, polisi akan menjerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan. Sebab itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, sesuai pengembangan kasus. "Kalau dilihat dari hasil rekamannya ada tiga orang terlibat. Kita dalami dulu," bebernya. ***