
PEKANBARU - Usai melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum ASN Pemprov Riau, Dr, Ag dan Pt yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dua mahasiswa saat menggelar demonstrasi di Gedung Daerah Riau, Rabu pekan lalu, Polresta Pekanbaru, Riau berencana memanggil Kabag Protokol Pemprov.
Polresta Pekanbaru berencana akan memanggil Kabag Protokol Pemprov Riau, Dedi Zulheri. Pemanggilan ini masih berkaitan dengan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga oknum ASN Pemprov Riau.
"Nanti kita akan panggil Kabag Protokol Pemprov Riau, Dedi Zulheri sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan dua bawahannya itu, Ag dan Pt," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Jum'at (22/4/2016) pagi, saat ditemui GoRiau.com di ruangannya.
Bimo menuturkan, pemeriksaan terjadap Dedi Zulheri sebagi saksi, rencananya akam dijadwalkan pada hari Sabtu (30/4/2016) pekan depan. "Pemeriksaannya pekan depan, Sabtu (30/4/2016), statusnya hanya sebagai saksi," tukas Bimo.
Mengenai proses hukum terhadap tiga tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/4/2016) kemarin, Kasat menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut terus berjalan, meski ketiga tersangka tidak menjalani proses penahanan.
"Kasusnya jalan terus, kita tidak menahan ketiga tersangka karena mereka bersikap kooperatif dan hadir saat pemanggilan pertama," jelas Kasat.
Tiga oknum ASN Pemprov Riau, yaitu Dr yang menjabat sebagai Kabiro Humas Pemprov Riau serta dua oknum protokoler, Ag dan Pt ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua mahasiswa.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ***