JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan melibatkan sejumlah saksi ahli untuk membedah materi stand up comedy bertajuk Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono. Langkah ini diambil guna menentukan apakah terdapat unsur pidana terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam pertunjukan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa keterangan ahli menjadi kunci utama bagi penyidik untuk memvalidasi fakta-fakta hukum yang terkumpul.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara,” ujar Budi, Senin (9/2/2026).
Gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi titik penentu apakah kasus yang menyeret pendiri Majelis Lucu Indonesia ini naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, status perkara akan ditingkatkan. Sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur, penyelidikan akan ditutup.
Pandji Pragiwaksono sendiri telah kooperatif memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi pada Jumat (6/2/2026). Di hadapan penyidik, Pandji menegaskan bahwa kegaduhan ini muncul akibat kesalahpahaman interpretasi atas materi yang ia sampaikan.
Ia pun menyatakan keterbukaannya untuk berdialog langsung dengan pihak pelapor guna meluruskan makna di balik program Mens Rea tersebut. Menurutnya, sebuah komedi seharusnya dipahami dalam konteks seni pertunjukan tanpa harus memicu konflik hukum yang berkepanjangan.
Sementara itu, meski sempat menjadi sorotan, beberapa tokoh publik menilai materi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam dunia kreatif. Namun, kepolisian tetap bersikap objektif dengan bersandar pada pendapat ahli sebelum mengambil keputusan final.***


