PEKANBARU - Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau, berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 09, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. 24 kilogram sabu turut diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (7/6/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada hari Kamis (4/6/2020). Bahwa ada seorang laki laki yang berinisial AK, merupakan pemakai dan dicurigai ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Setelah petugas Ditnarkoba Polda Riau melakukan mapping, sehingga pada hari Minggu siang, (7/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, dilakukan penggerebekan rumah AK, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah.

Kemudian dari pantauan petugas, sekitar pukul 15.00 WIB, AK pulang kerumah, lalu petugas langsung menangkap AK. Setelah dilakukan interogasi terhadap AK, ia mengakui ada menyimpan narkoba jenis sabu didalam mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya, yang berada di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 09, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Lebih lanjut, petugas bersama AK menuju rumah org tuanya beberapa waktu kemudian, untuk melakukan pengecekan, dan petugas menemukan 24 paket besar sabu, yang dikemas dalam plastik bertuliskan bahasa China Guanyinwuanh, dan dimasukkan ke plastik hitam, didalam mobil Toyota Inova, dengan plat nomor B 1088 FKA.

Dimana barang haram itu, merupakan milik Mr.J, yang domisili di Pekanbaru, dan saat ini sedang dilakukan pencarian oleh petugas kepolisian. Peran tersangka AK adalah sebagai gudang penyimpanan narkoba.

"Narkoba ini sudah sangat dekat dengan kejahatan, narkoba sudah sangat merugikan kita semuanya, dan sudah merusak lingkungan kita semua," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, saat ekspos di depan rumah orang tua AK, didampingi Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Dirnarkobanya Kombes Pol Suhirman, Kabidhumasnya Kombes Pol Sunarto, dan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (8/6/2020).

Untuk itu, Polda Riau membentuk call center untuk masyarakat, agar bisa melaporkan informasi seputar peredaran narkoba.

"Saya telah membentuk call center untuk informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Untuk itu masyarakat bisa langsung menyalurkan informasi langsung, melalui nomor telepon yang saya sampaikan, yaitu 081177523131. Masyarakat dapat menyampaikan langsung agar dapat kami tindak lanjuti. Kita berharap dengan informasi itu, adalah upaya kita bersama dalam memberantas narkoba," ujar Agung.

Terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, menjelaskan, tersangka AK sudah melakukan bisnis narkoba ini sejak tiga bulan lalu.

"Kegiatan tersangka ini tanpa diketahui orang tua tersangka. Modus operandi, menyimpan barang dalam mobil dan di parkirkan di depan rumah. Mobil tidak digunakan selama masih ada barang di dalamnya," jelas Suhirman, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Selain sabu, didalam mobil itu jiga ditemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik pembungkus sabu. Dari pengembangan yang dilakukan petugas, barang haram itu nantinya akan langsung diedarkan, tanpa dilakukan pengolahan lagi oleh tersangka.

"Berdasarkan fakta ditemukan tidak ada rencana dikebur lagi atau diperbanyak ksrena tidak ada bahan kimia yang diamankan," tutur Suhirman.

Barang bukti dan tersangka AK dibawa ke Direktorat Reserse Narkoha Polda Riau untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 114, dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ***