PEKANBARU - Pria berinisial HR (30)yang sebelumnya sempat menggegerkan Kota Pekanbaru, karena menganiaya anak tiri perempuan yang berusia 1,5 tahun, dengan cara, menenggelamkan, mengantukkan kepala ke dinding, menginjak hingga memelintir tangan putrinya itu hingga tewas, terbukti sebagai pecandu narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, saat ekspos pengungkapan narkoba jenis sabu, sebanyak 24 kilogram, di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 09, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (8/6/2020) sore.

Kapolda mengatakan, bahwa hampir 98 persen pelaku kejahatan yang baru ditangkap petugas kepolisian, lalu kemudian dicek urine, positif adalah pengguna narkoba. Termasuk HR yang baru saja ditangkap karena membunuh anak perempuan berusia 1,5, dengan cara menganiaya hingga tewas.

"Narkoba adalah musuh bersama. Belum lama di Polsek Bukit Raya ada seorang anak yang tega membunuh anak tirinya, dan saat kita tes, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba menggunakan sabu-sabu. Itulah salah satu contoh yang paling dekat dengan kita saat ini yang merusak kehidupan kita," kata Agung.

Kemudian, untuk membuktikan narkoba adalah sesuatu yang merusak kehidupan bangsa, Kapolsek Riau membuat kebijakan, agar setiap pelaku kejahatan harus di tes urine. Dari sana bisa disimpulkan kalau rata-rata pelaku kejahatan itu berbuat jahat karena pengaruh penyalahgunaan narkoba.

"Dan saya ingin sampaikan untuk mengetes semua pelaku yang baru ditangkap, dan hasilnya 98 persen menggunakan narkoba, seperti tadi kita tangkap di jalan nangka, juga hasilnya positif narkoba," tandas Kapolda Riau.

Untuk diketahui, HR ditangkap petugas kepolisian, karena melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 1,5 tahun, pada hari Rabu (3/6/2020) lalu, dengan cara menenggelamkan, menghantam kepala korban ke dinding dan menginjak korban sampai korban meninggal dunia. Hal itu dilakukan hanya karena anak balita itu menangis dan rewel dirumahnya.

Tidak hanya itu, ibu korban yang saat itu berupaya menghalangi perbuatan pelaku, juga turut di aniaya oleh pelaku. ***