PEKANBARU - Tewasnya Viki Usai jadi bulan-bulanan massa setelah diteriaki Begal di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang (Rimbo Panjang) menguak kisah sendiri. Aksi main hakim sendiri tentunya tidak diperbolehkan, walau sekalipun pelaku terbukti berbuat kriminal, apalagi jika belum terbukti sama sekali.

Ini diutarakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo saat diwawancarai GoRiau.com di ruangannya pada Senin (18/12/2017) siang. Kata dia, sebetulnya sah-sah saja jika ada terduga yang diamankan, namun yang tidak diperbolehkan adalah jika ada kekerasan fisik terjadi.

"Main Hakim sendiri tidak dibenarkan, baik itu (Perbuatan kriminalnya, red) terjadi sekalipun. Kita negara hukum, di mana ada lembaga dan institusi yang diberi kewenangan dan diatur UU dan hukum untuk menanganinya," terang Kombes Guntur menjelaskan.

Untuk itu, setiap warga tentunya harus tunduk dan taat dalam menjalankan hal tersebut. "Sekalipun dia pelaku, perlakuan terhadapnya diatur berdasarkan hukum, maka peradilannya pun di atur. Kalau aksi main hakim sendiri tidak boleh," tegas dia.

Guntur memastikan, sebetulnya boleh-boleh saja sekelompok orang/masyarakat mengamankan seseorang yang dicurigai, dan itu tidak masalah asalkan setelahnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak lanjuti, dan tidak dilakukan atau terjadi kekerasan fisik.

"Boleh saja diamankan. Tapi jangan lakukan kekerasan fisik. Langkah selanjutnya adalah menghubungi kepolisian atau bawa ke Polsek terdekat. Yang tidak boleh jika ada main hakim sendiri. Orang yang dianggap sebagai pelaku tidak boleh dilakukan kekerasan fisik, apalagi kekerasan berlebihan atau eksesive," yakinnya.

Belakangan ini, masyarakat disejumlah daerah di Provinsi Riau diresahkan dengan beredarnya aksi-aksi Begal yang diduga hoax, dengan mencantumkan foto-foto korban yang ternyata tidak terjadi di Riau. Menyikapi itu, Guntur pun mengimbau masyarakat untuk cerdas mencerna informasi itu.

"Terkait keresahan tersebut, itu reaksi dari masyarakat, mungkin dari informasi hoax yang beredar membuat takut dan resah. Untuk itu harus pandai menyikapi dan bijaksana menggunakan media sosial, kalau kebenarannya belum tahu atau hoax, jangan dipercaya," singkatnya.

Tidak menutup kemungkinan, aksi main hakim sendiri ini dipicu imbas dari kekesalan masyarakat setelah maraknya isu soal Begal beredar di Riau, yang sedikit banyaknya membuat orang khawatir, hingga akhirnya 'melampiaskan' kemarahan saat ada yang tertangkap.

Meminimalisir itu, Polda Riau dan jajaran sudah menjalankan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) ditengah-tengah masyarakat sebagai upaya preventif. Jika dalam penerapannya di lapangan ditemukan adanya aksi kriminalitas, maka akan dilakukan upaya respresiv sebagai langkah lanjutan.

"Selain itu kita juga melakukan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas, untuk mengedukasi masyarakat dan mensosialisasikan tentang kiat pengamanan daerah masing-masing, baik dari aksi kriminalitas maupun konflik sosial lainnya," tutur Kombes Guntur.

Terakhir, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat pendatang yang berkunjung ke daerah yang baru agar melapor ke petugas setempat, misalnya anggota Ronda, RT atau pun RW. "Kalau datang ke daerah baru, pertama jangan sendiri dan larut malam. Beritahu kepada petugas setempat, minimal ngomong ke RT, sehingga tidak terjadi salah paham," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Viki tewas setelah dihakimi massa. Ketika itu ia ditemukan petugas Ronda sedang disemak-semak Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang daerah Rimbo Panjang. Saat ditanya, almarhum bilang sedang menunggu teman. Singkat cerita, mungkin karena merasa terpojok, Viki kemudian kabur.

Ketika itulah ia dikejar dan diteriaki Begal. Pria 20 tahun tersebut lalu ditangkap dan dihajar sampai terluka parah dan meninggal dunia. Kata kepolisian, yang bersangkutan memang masuk daftar DPO kasus pemerasan dan percobaan pencabulan, namun tetap saja perbuatan kekerasan tidak diperbolehkan.

Berlanjut kemudian kejadian yang menimpa RM. Ia dihajar beramai-ramai setelah diteriaki Maling di area Kampus Unri Panam, Kota Pekanbaru. Berawal setelah sekuriti kampus curiga dengan gelagatnya yang mondar mandir. Saat ditanya RM diam saja dan kabur.

Usut punya usut, RM ternyata mengalami gangguan kejiwaan. Itu diketahui setelah keluarganya datang ke Mapolsek membawa surat keterangan (Surat Kuning) dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. ***