PEKANBARU - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto meminta agar Polda Riau tidak memberikan informasi yang simpang siur terkait status Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2013 lalu.

Pasalnya, kabar tersebut menjadi polemik dimana dalam Nota Dinas Rujukan Surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019, yang berisi penetapan Wabup Bengkalis menjadi tersangka, namun pihak Polda Riau justru membantah adanya penetapan tersangka terhadap Wakil Bupati Bengkalis itu.

Menangapi itu, Moechgiyarto saat dihubungi wartawan di Pekanbaru, Sabtu (15/6/2019) sore, ia mengatakan bahwa Polda Riau harus percayakan masalah ini dipusat.

"Jika penanganannya sudah diserahkan kesini (Bareskrim), ya Polda Riau harus mengikutinya, jangan simpang siur dalam penyampaian informasi ke publik," tegas Moechgiyarto.

Ia menuturkan, dalam penyidikannya saat ini, pihak Polda Riau sudah melimpahkan semuanya ke penyidik Mabes Polri untuk menanganinya.

"Ikuti saja Mabes Polri yang sudah jika sudah diserahkan," sebut Moechgiyarto.

Di mana pada hari Kamis (13/6/2019) petang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan adanya gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Bareskrim, namun pihaknya membantah adanya penetapan tersangka terhadap Muhammad.

"Ya benar ada gelar perkara, tapi untuk penetapan tersangka masih belum, berkasnya masih perlu didalami lagi," ujar Sunarto kepada GoRiau.com.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, saat dikonfirmasi GoRiau Sabtu (15/6/2019) sore, tidak membantah atau menepis Nota Dinas yang beredar dan tidak memberikan komentar apapun terkait kesimpangsiuran status Muhammad. ***