
PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton kayu kualitas wahid jenis Meranti disekitar perairan Selat Ringgit Kepulauan Meranti. Kayu ini diduga hasil ilegal loging, tanpa dilengkapi surat izin. Selain kayu, polisi juga menyita sebuah kapal pompong.
Perairan Kepulauan Meranti ternyata masih rawan aksi penyelundupan. Buktinya, sebuah kapal Pompong terjaring patroli Dit Polair Polda Riau. Pengungkapan ini pada Rabu (29/4/2015) sekitar pukul 01.00 Wib, disekitar perairan Selat Ringgit Kepulauan Meranti.
Adapun saat itu, tim patroli Dit Polair dengan kapal polisi IV 2003, mencurigai adanya pergerakan satu unit kapal pompong yang melintas saat tengah malam. Merasa ganjil, tim patroli langsung mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan.
Alhasil, di dalam pompong yang dinakhodai Amran dan dua Anak Buah Kapal (ABK) tersebut, ditemukan tumpukan kayu olahan jenis Meranti hasil dari penebangan liar. "Kayu Meranti campuran, berukuran 15 meter kubik dengan jumlah keseluruhannya mencapai 10 ton," kata Direktur Dit Polair Polda Riau Kombes Pol Deny Pudjianto.
Selain indikasi adanya upaya penyelundupan dan hasil ilegal loging, petugas juga mendapatkan bahwa kapal yang digunakan tidak dilengkapi surat-surat lengkap maupun izin angkut. "Saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukan dokumen maupun surat keterangan kapal," sambungnya, Kamis (30/4/2015) sore.
Atas temuan itu, polisi langsung mengamankan ketiga orang tersebut guna menjalani proses pemeriksaan. Sedangkan Pompong bermuatan kayu diamankan ke pos sandar Polair di kawasan Tanjung Motong untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku kita duga sudah melanggar Pasal 88 Ayat 1 UU no 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya. (had)