PEKANBARU - Plt Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan, Riau dan seorang seorang tenaga honorer ditahan oleh Kejati Riau terkait ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Dua orang itu ialah MR selaku Plt Kadis PUPR dan TP, tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditahan oleh Kejati Riau, pada hari Kamis (22/7/2021) sore, sekitar pukul 16.44 WIB.

“Penyidik Kejati Riau sudah melimpahkan tahap II, sesuai dengan ketentuan pasal 139 KUHAP, bahwa apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, untuk selanjutnya dua tersangka tadi, yaitu dengan inisial MR dan TP,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Dua orang tersebut akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan. Kedua orang itu dinilai melanggar Pasal 10 huruf (a), Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. A26 “Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan sesuai ketentuan pasal 140 kemudian 143 KUHAP, maka penuntut umum dalam hal ini akan menyusun surat dakwaan dan akan menyerahkan berkas perkaranya ke pengadilan, kalau target waktu sesuai dengan peraturan perindang-undangan yaitu 20 hari, paling lambat sebelum 20 hari harus sudah dilimpahkan ke pengadilan, pasal 10 dengan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun,” tutup Raharjo.

Untuk diketahui, MR dan TP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 16 Februari 2021 lalu.

Turap itu rubuh pada hari Sabtu (12/10/2020) lalu. Sebelum ambruk, pembangunan turap sepanjang 200 meter itu dinilai telah bermasalah dalam pengerjaannya, karena belum satu tahun turap sudah mengalami beberapa kerusakan.

Diduga karena pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT RO, dengan nilai sebesar Rp 6.163.648.600, itu tidak sesuai. Pemda Kabupaten Pelalawan hanya membayar sebesar Rp 2 miliar.

Dengan pembayaran yang tidak penuh, PT RO sempat melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Gugatan tersebut dimenangkan oleh PT RO dengan membebankan Pemda Pelalawan membayarkan sisa Rp 4 miliar dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.

Tim jaksa Pidana Khusus dan tenaga ahli konstruksi terkait ambruknya turap Danau Tajwid, yang mengarah kepada dugaan ambruknya jembatan karena disabotase oleh pihak-pihak berkepentingan pada pembangunan turap itu.

Dugaan awal, robohnya turap tersebut disebabkan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh orang dengan menggunakan sarana alat tertentu. ***