PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Fraksi PDIP, Sugeng Pranoto akhirnya menyelesaikan permasalahannya dengan pihak keluarga Eddy Rantau Lubis terkait uang senilai Rp 170 juta. Hal tersebut ditandai dengan surat pernyataan dari kedua belah pihak.

Disampaikan Sugeng, dirinya didampingi pengacaranya, Henra Marpaung, menyerahkan langsung uang tunai senilai Rp 170 juta kepada Eddy Rantau dan istrinya, Azizah serta disaksikan anaknya, Rahmad Nanda.

Dikatakan Sugeng, selama ini dia tidak mau membayarkan uang itu karena dia tidak terima jika pihak Eddy menyebut itu sebagai utang, sebab dia tidak merasa memiliki utang yang dimaksudkan.

GoRiau Kwitansi pelunasan.
Kwitansi pelunasan.

"Selama itu masih dianggap utang, saya tidak terima, saya baru mau mengembalikan kalau mengatasnamakan pengembalian modal usaha. Saya terima alasan itu, dan pada hari ini saya bayar lunas," katanya, Kamis (22/7/2021).

Dengan pembayaran lunas uang ini, pihak Eddy Rantau akhirnya sepakat mencabut semua laporan di kepolisian.

Pelunasan pengembalian modal ini, jelasnya, diawali dengan jaminan mobil Honda jazz berwarna merah, dan dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak pada 9 Juli 2021 lalu.

GoRiau Surat penyerahan jaminan pada
Surat penyerahan jaminan pada 9 Juli 2021 lalu.

Barulah, pada hari ini, Sugeng melunasi semua uang tersebut dan dia menegaskan tidak punya permasalahan apa-apa dengan keluarga Eddy Rantau.

"Saya merasa memang tidak punya masalah apa-apa, dari dulu sampai sekarang, kami masih bersahabat, bersahabat baik," tambahnya.

Jika nantinya masih ada pihak-pihak yang mencoba memprovokasi lagi, Sugeng mengaku tidak ambil pusing, karena menurutnya fokus utamanya adalah pekerjaan sebagai wakil rakyat Inhu-Kuansing di DPRD Riau.

"Kerja mereka sudah terbiasa dengan hal-hal seperti itu. Kita hanya ingin fokus pada pekerjaan," tutupnya.

Sebagai informasi, Sugeng dilaporkan oleh Eddy Rantau ke Polresta Pekanbaru karena merasa ditipu oleh Sugeng. Dia melaporkan Sugeng karena sudah menggelapkan uangnya sebesar Rp 170 juta.

Eddy Rantau Lubis korban dan pelapor, mengatakan, keputusan melaporkan oknum DPRD Riau tersebut lantaran upayanya menagih uang Rp170 juta itu selama lebih kurang 10 tahun tidak membuahkan hasil.

Sugeng melalui kuasa hukumnya, Henra Marpaung membantah tuduhan penggelapan uang tersebut. Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk modal berbisnis yang berjalan selama dua tahun namun akhirnya kolaps.

"Ini bukan hutang piutang, ini murni usaha. Pak Edy Rantau dan pak Sugeng sepakat untuk membuat usaha BBM. Termasuk lah dia sudah menikmati hasilnya sampai akhirnya usahanya kolaps. Karena pak Sugeng sekarang pejabat maka dibunyikan lah ini sebagai hutang piutang," jelas kuasa hukum. ***