JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membahas RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dan menghasilkan keputusan tingkat I pada Sabtu malam (03/10/2020) di Jakarta. RUU inisiatif pemerintah ini berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang yang ada sebelumnya.

Fraksi PKS melalui pandangan mini fraksi telah tegas menolak hasil pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut. Selain PKS, Demokrat juga menegaskan penolakan RUU Ciptaker dibawa ke Paripurna untuk disahkan jadi UU.

"Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif. Kita tidak perlu terburu-buru. Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan," kata Wasekjen Demokrat, Irwan, kepada Wartawan Parlemen, Minggu (4/10/2020).

Demokrat menilai ada banyak pengaturan di RUU Ciptaker yang belum berpihak pada rakyat. Ia menyebut unsur pekerja, dan rakyat secara umum terkait lahan nasional.

"Walaupun telah disetujui oleh sebagian besar fraksi di DPR RI ada baiknya Presiden tidak melanjutkan dan mengesahkan UU Cipta Kerja ini. Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan apalagi penjajahan terhadap hak rakyat sendiri," tegas Irwan.***