
PEKANBARU – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kanwil KemenkumHAM Riau, sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam pasta gigi oleh seorang wanita berjilbab. Kejadian ini terjadi pada Jumat (21/4/2023) malam.
"Penggagalan itu berawal saat petugas P2U atas nama, Kurniawan dan Hendra Budi, didatangi oleh seorang perempuan berjilbab yang mengaku keluarga warga binaan hendak menitipkan barang, dengan penerima atas nama Ellian Syahrizal, Rohmat Munir, dan Radi. Ketiga WBP itu ditempatkan di Blok Nomor 3B," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Julius Barus melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Wan Rezwanda.
Petugas P2U menolak menerima titipan tersebut karena saat itu sudah malam hari, pukul 19.30 WIB. Namun, wanita berjilbab tersebut ngotot (keukeuh) dengan alasan barang tersebut penting karena salah satunya obat dari dokter.
Kewaspadaan petugas meningkat, dan mereka pun menghubungi komandan jaga. Ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan atas barang tersebut, wanita itu pura-pura mengambil sesuatu di sepeda motor dan melarikan diri. Petugas sempat mengejar, tetapi wanita tersebut berhasil lolos.
Setelah itu, petugas P2U dan komandan jaga melakukan pemeriksaan atas barang titipan. Ternyata, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam pasta gigi. Ketiga WBP yang menjadi penerima barang mengaku pesan narkoba tersebut melalui temannya yang beberapa hari lalu datang berkunjung, dengan harga Rp500 ribu.
"Kami langsung menghubungi jajaran Polsek Rengat Barat untuk melakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti sudah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Rengat Barat. Secara kedinasan, kasus ini juga telah kami laporkan ke Kanwil Kemenkumham Riau," tutup Rezwanda. ***