PANGKALANKERINCI - Seorang pria disergap olek Polsek Langgam, Pelalawan. Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan bungkusan berisi sabu-sabu.

Dari keterangan Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah kepada GoRiau.com (GoNews Group), Sabtu (4/2/2017), penyergapan dilakukan Jumat sore kemarin.

Diterangkannya, kronolosi penangkapan terhadap Su (34) seorang petani warga Dusun Sidomulyo, Desa Langkan, Kecamatan Langgam, ini bermula dari laporan masyarakat.

"Kanit Reskrim IPDA Rudi Alfonso mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika di kebun PT Agrita Sari Desa Segati," ungkapnya.

Mendapat informasi itu, lanjut Very, Kanit Reskrim kemudian memberitahukan kepada Kapolsek Langgam IPDA Leo Putra dan kemudian dilakukan penyelidikan.

"Ketika sampai di TKP, Su datang menggunakan motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi dan kemudian dilakukan penyergapan," jelasnya.

Hasil penyergapan, ditemukan barang bukti dua paket sedang yang dibungkus kertas merah dan dilapis plastik hitam.

"Barang bukti bungkusan ini sempat dibuang oleh pelaku. Namun diketahui polisi," jelas Very lagi.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Su di Dusun Sidomulyo, Desa langkan dengan melibatkan RT/RW setempat.

Baca Juga: Simpan Ganja Dalam Bungkus Rokok, Buruh Tani Diamankan Polisi

Baca Juga: Komplotan Maling Robohkan Tower Seluler di Pelalawan

Hasil penggeledahan ditemukan di dalam kamar Su tepatnya di bawah kasur tidur, 1 buah sarung tangan warna putih di dalamnya terdapat 1 bungkus rokok yang berisi paket sedang sebanyak 4 bungkus dan paket kecil sebanyak 10 bungkus.

"Barang bukti yang diamankan 6 paket sedang sabu-sabu, 10 paket kecil shabu-shabu, sepeda motor dan barang bukti lainnya," pungkas Paur Humas.*** #PELALAWAN