DUMAI, GORIAU.COM - Sesuai peraturan walikota Dumai yang dikeluarkan dari sekretarian daerah, memutuskan bahwa warung internet dilarang untuk beroperasi dimalam hari. Hal itu dinilai dapat mengganggu ibadah ummat muslim.

Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bambang, kepada GoRiau.com Minggu, (21/7/13) mengungkapkan. Bagi warnet yang beroperasi dimalam hari maka akan dirazia dan diminta untuk menutup warung mereka, hal itu guna merealisasikan perwako terhadap larangan warnet selama ramadhan.

"Jika masih kita temukan ada warnet yang beroperasi maka akan kita lakukan tindakan sehingga penutupan pada malam hari, dengan dasar perwako tersebut kita bisa lakukan penutupan terhadap usaha warnet yang dibuka malam hari," ungkapnya.

Ditambahkan Bambang, sejauh ini sejumlah warnet masih tampak beroperasi dimalam hari. Namun Satpol PP selaku penegak peraturan daerah termasuk perwako maka seluruh warnet akan dilakukan razia agar pengelola warnet tidak beroperasi dimalam hari.

"Kita tetap akan lakukan tindakan tanpa tebang pilih, seluruh warnet akan kita tindak sesuai perwako meski sejauh ini masih didapati yang beroperasi pada malam hari," tegas Kasatpol PP.

Sementara sejumlah pengelola warnet mengeluhkan perwako yang melarang mereka beroperasi dimalam hari. Dimana menurut pengelola pendapatan dimalam hari justru lebih besar dibanding disiang hari.

"Penghasilan malam hari justru lebih besar dibanding disiang hari, karena dimalam hari anak-anak tidak ada jam sekolah, dan untuk orang dewasa juga tidak ada jam kerja jadi lebih cenderung menghabiskan waktu diwarnet," sebut Winda (42) salah seorang pemilik warnet.

Winda berharap walikota lebih objektif dalam mengeluarkan peraturan karena sangat banyak sumber mata pencarian warga yang buka usaha warnet bakal terancam selama ramadhan.(egy)