JAKARTA -- Nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) nantinya juga akan berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi. Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk memperluas basis pajak.

Dikutip dari detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakuan NIK sebagai NPWP pribadi tersebut tinggal menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) oleh DPR menjadi UU HPP.

''RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi,'' kata Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Sabtu (2/10/2021).

Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

''NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,'' bunyi pasal 2 ayat (1a).

Sri Mulyani menjelaskan, reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Lalu penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Untuk itu, Sri Mulyani meyakini RUU HPP bakal memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.

''Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,'' tutur Sri Mulyani.***