
MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Aipda Roni Syahputra (45), dihukum mati.
Tuntutan terhadap pemerkosa dan pembunuh dua gadis remaja, RP (21) dan AC (13) itu, dibacakan JPU dalam di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021) lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com yang merilis Tribun Medan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap RP dan AC dilakukan Aipda Roni pada Februari 2021 lalu.
Aksi bejat dan biada Aipda Roni ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.
Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, langsung meminta nomor telepon RP, beralasan agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.
Diketahui, Aipda Roni memang tertarik pada sosok RP. Malamnya, ia menghubungi RP untuk mengajak bertemu.
Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari RP.Namun, RP menolak ajakan tersebut.
Pada Sabtu (20/2/2021), Aipda Roni kembali menghubungi RP. Ia sengaja berbohong, mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.
Ditemani AC, RP pun bersedia menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan. Namun, alih-alih berbicara di kantor Polres, Aipda Roni mengajak RP dan AC pergi naik mobil.
RP yang awalnya duduk di jok tengah, diminta pindah ke depan dengan alasan supaya lebih enak mengobrol.
''Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,'' kata jaksa meniru ucapan Aipda Roni, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).
Setelahnya, Aipda Roni lantas menarik tangan kiri RP dan sempat melakukan pelecehan seksual.Korban pun menolak dan mencoba berontak.
AC yang sempat membentak Aipda Roni karena menyaksikan pelecehan itu, dipukul lehernya hingga kepala terbentur kursi tengah mobil.
Selanjutnya, Aipda Roni langsung memborgol tangan RP dan AC.Ia juga sengaja membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak.
''Lalu menggunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya,'' kata jaksa.
''Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,'' ucap Jaksa.
Mengutip Tribun Medan, kedua korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di daerah Padang Bulan.
''Ternyata dia membawa ke salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan,'' ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat (26/2/2021).
Di penginapan tersebut, Aipda Roni mencoba merudapaksa RP. Namun, ia kesal, karena RP sedang datang bulan.
Gagal memerkosa RP, Aipda Roni akhirnya merudapaksa AC.
Setelah memerkosa AC, ia kemudian membawa dua korban pulang ke kediamannya di kawasan Rengah Pulau.
Di tengah perjalanan, Aipda Roni menghubungi sang istri agar dibukakan pintu pagar.
Saat tahu suaminya membawa dua gadis sambil diborgol dan dibekap, istri Aipda Roni bertanya. Namun, Aipda Roni mengancam akan membunuh sang istri, jika banyak tanya.
Dilansir Tribun Medan, usai menyekap kedua korban di kamar belakang, Aipda Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Sepulang dari piket, pada Ahad (21/2/2021) pagi, ia mendapati RP dan AC dalam kondisi lemas. Aipda Roni memutuskan untuk menghabisi nyawa mereka dengan cara membekap.
Istri Aipda Roni yang menyaksikan pembunuhan itu tak bisa berbuat apa-apa, karena diancam akan dibunuh.
Setelah memastikan RP dan AC tewas, Aipda Roni membuang jenazah keduanya di tempat berbeda.
RP dibuang di Kabupaten Sergai dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) pukul 01.50 WIB.
Sementara AC yang dibuang di Kecamatan Medan, Kota Medan ditemukan pada Senin (22/2/2021) pagi.
Sering Bermasalah
Aipda Roni Syahputra sudah bertugas di Polres Pelabuhan Belawan selama dua tahun. Mengutip Tribun Medan, ia sempat bertugas di satuan Polres Toba dan Polsek Balige.
Seorang sumber di kepolisian mengatakan Aipda Roni dikenal sebagai sosok yang sering bermasalah. Sumber tersebut diketahui merupakan rekan kerja Aipda Ron selama empat tahun di Polres Toba dan Polsek Balige.
''Sering bermasalah juga selama di Toba,'' katanya, Kamis (25/2/2021).
''Sering tidak masuk, sekali masuk udah dihukum,'' imbuhnya.
Sementara itu, di lingkungan tempat tinggalnya, Aipda Roni dikenal kurang bersosialisasi. Tetangga Aipda Roni, Rudi, mengatakan pelaku pembunuhan tersebut tak pernah bergabung dengan warga sekitar.
''Dia kurang bersosial, yah paling kalau pulang kerja dia di rumah aja enggak pernah keluar gabung-gabung sama tetangga. Enggak pernalah pokoknya,'' ungkap Rudi, Sabtu (27/2/2021), dilansir Tribun Medan.
Hal serupa juga disampaikan Slamet Riadi, yang juga tetangga Aipda Roni.Selama hampir satu tahun mengontrak di lingkungan 19, kata Slamet, Aipda Roni tak pernah berbicara dengan tetangga.
''Enggak pernah duduk-duduk di sini,'' ujarnya.***