
TELUKKUANTAN – Sejak lama, masyarakat Desa Setiang, Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berjuang untuk keluar dari konsesi PT Rimba Lazuardi. Di bawah kepemimpinan Rasid Asmianto selaku kepala desa, masyarakat Setiang terus bergerak dalam memperjuangkan wilayahnya.
Mulai dari audiensi dengan kepala daerah, hearing di DPRD hingga bersurat ke pemerintah pusat. Upaya itu kini mulai membuahkan hasil.
Terbaru, PT Rimba Lazuardi mengirimkan surat ke Bupati Kuansing yang ditembuskan ke DPRD Kuansing. Surat itu merupakan dukungan usulan perubahan fungsi kawasan di Desa Setiang.
Dalam surat dengan nomor 023/DIR-RL/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022, Kirmadi selaku Direktur PT Rimba Lazuardi menyatakan di dalam konsesinya yang berstatus hutan produksi terbatas terdapat lahan pemukiman dan perkebunan masyarakat Setiang seluas lebih kurang 1.122 hektare. Di dalamnya ada kantor kepala desa, sekolah dasar dan fasilitas umum lainnya.
Kirmidi menegaskan bahwa areal tersebut dialokasikan sebagai areal kemitraan kehutanan pada rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan tahun 2022, bukan sebagai areal produksi.
Atas hal itu, PT Rimba Lazuardi mendukung upaya Pemkab Kuansing untuk mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi HPT menjadi bukan kawasan hutan di wilayah Desa Setiang.
Dukungan PT Rimba Lazuardi merupakan angin segar bagi masyarakat Setiang. Sebab, selama ini banyak hak-hak masyarakat yang terabaikan. Terutama dalam hal administrasi pertanahan, mereka tidak bisa membuat sertifikat tanah.
"Kami memohon ke Pemda untuk menindak lanjuti aspirasi kami. Apalagi, sekarang sudah ada dukungan dari PT Rimba Lazuardi. Sehingga, desa kami keluar dari wilayah konsesi," ujar Rasid Asmianto, Selasa (12/4/2022) di Telukkuantan.
Masyarakat Setiang mengharapkan Pemkab Kuansing bergerak cepat dalam menindak lanjuti aspirasi ini. Apalagi, dengan adanya UU Cipta Kerja memudahkan proses perubahan kawasan tersebut.
"Kita khawatir ada peraturan-peraturan baru yang bisa mempersulit penyelesaiannya. Karena itu, kami sangat berharap Pemda segera menyelesaikannya," tutup Rasid.***