AMBON -- Seorang pria berinisial JL (43), memergoki istrinya, ED, ditiduri Brigadir ET, dalam kamar di rumahnya, Sabtu (5/6/2021) malam.

Pada malam itu juga, JL melaporkan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku tersebut ke Propam Polda Maluku.

Atas laporan JL, sejumlah anggota Propam Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap ET. ET ditangkap saat sedang tidur dengan ED di rumah milik ED di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Ahad (6/6/2021) pukul 03.00 WIT.

Setelah ditangkap, Brigadir ET bersama selingkuhannya ED langsung dibawa ke Markas Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad roem Ohoirat yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya penangkapan terhadap Brigadir ET tersebut.

''Iya benar, kejadiannya tadi malam, dan pelaku sudah diamankan bersama selingkuhannya juga,'' kata Roem, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Ahad malam.

Ia juga membenarkan bahwa Brigadir ET merupakan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku.

Roem menuturkan, hingga saat ini, Brigadir ET masih terus menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam Polda Maluku.

Pihaknya belum menentukan status hukum terhadap Brigadir ET.

''Sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka, kan baru ditangkap tadi malam, jadi masih diperiksa terus,'' ujar dia.***