JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Barat membongkar bisnis peredaran narkoba yang lagi-lagi dikendalikan dari dalam lapas.

Tak main-main, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 27 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram sabu pada Kamis (20/6/2019) lalu.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat pihaknya mendapat informasi pengiriman narkotika dari Balai Asahan, Sumut ke Pariaman, Sumbar.

"Berdasarkan laporan tersebut petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka berinisial AC," kata Heru di kantor BNN di Cawang, Selasa (25/6/2019) seperti dilansir wartakota.tribunnews.com.

Dari AC, petugas mengamankan 10 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan berlogo Superman bewarna biru dan 200 butir, serta satu bungkus sabu seberat 1 kilogram.

Sekira pukul 21.00 WIB atau dua jam setelah AC dicokok, personel BNN meringkus BS lalu melakukan pengejaran tersangka lainnya.

Di Tanjung Balai Asahan, anggota BNN mengamankan WS yang kedapatan membawa 15 ribu butir ekstasi dalam bungkusan berlogo LEGO.

"Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HE. HE merupakan pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini," ujarnya.

Tak hanya berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika, dari hasil pemeriksaan diketahui HE merupakan narapidana Rutan Kelas II B Pariaman.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"HE ini seorang Napi Rutan Kelas II B Pariaman. Atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan HE dijemput petugas BNN," tuturnya. ***