PEKANBARU – Hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) RT/RW di Kota Pekanbaru tak kunjung disahkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama karena masa jabatan RT/RW yang berakhir kini diambil alih oleh ASN sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini dinilai dapat mengganggu efektivitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Kekosongan kelembagaan RT/RW ini terjadi sejak diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 100/Setda-Tapem 505/2024 pada 20 September 2024. Sejak saat itu, proses perubahan kelembagaan RT/RW menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) belum juga tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan di tingkat masyarakat.

Ketua Forum RT/RW Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Kulim, Ridwan Alkalam, mengungkapkan kekhawatirannya terkait keterbatasan jumlah ASN di kelurahan yang kini harus menangani tugas tambahan sebagai Plt RT/RW.

"Terbatasnya jumlah ASN di lingkungan kelurahan tak sebanding dengan tugas tambahan yang mereka emban. Ini dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal," ujarnya kepada media, Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa peran RT/RW tidak hanya sebatas administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut dinamika sosial di lingkungan masyarakat. Proses pengesahan administrasi wilayah, misalnya, lebih dipahami oleh RT/RW yang sudah lama berinteraksi dengan warga dibandingkan ASN yang baru ditunjuk sebagai Plt.

"Kalau kondisi ini terus berlarut, pelayanan publik tidak lagi maksimal, dan masyarakat yang akan dirugikan," tegasnya.

Diketahui, dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No. 100/Setda-Tapem 505/2024 tertanggal 20 September 2024 tentang Penataan Kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, disebutkan bahwa kelurahan akan menginventarisasi masa jabatan ketua RT dan RW yang segera berakhir.

Untuk sementara, pemilihan ketua RT/RW yang telah habis masa jabatannya ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut yang hingga kini belum ada kejelasannya. Sebagai solusi sementara, ASN di masing-masing kelurahan ditunjuk sebagai Plt Ketua RT/RW hingga regulasi resmi diterbitkan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) serta perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2022 tentang RT dan RW. ***