PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) konversi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Karmila Sari, mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses konversi BRK dari konvensional menjadi syariah.

Disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini, untuk tingkat Pansus sebenarnya sudah tidak ada masalah, hanya tinggal menunggu proses di Kemendagri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sangat hati-hati dalam memberikan persetujuan.

"Karena ini berkaitan dengan perbankan, Kemendagri meminta surat dari OJK bahwa tidak ada permasalahan dari persyaratan yang ada. Kalau sudah ada keterangan tertulis, baru Kemendagri bisa menyetujui," kata Karmila, Selasa (5/10/2021).

Sebagai informasi, OJK tengah memproses tiga jabatan yang kosong di BRK. Tiga jabatan pimpinan BRK itu yang direkomendasikan ke OJK itu yakni Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Kepatuhan, dan Manajemen Risiko. 

Dimana masing-masing jabatan terdapat dua nama yang diusulkan hasil Rapat Umum Pegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BRK pada Juni lalu. Untuk posisi Komut yakni Masrul Kasmy dan Syahrial Abdi.

Kemudian Roy Parakoso dan Yandrisyah untuk posisi Komisaris Independen. Lalu Fajar Restu dan Hendra Buana untuk posisi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

"Fit and proper test itu kan juga sudah siap, jadi tidak ada syarat lagi. Tinggal pengumuman dari OJK saja," tambahnya.

Karmila berharap agar proses ini bisa disegerakan karena peralihan ini sudah memakan waktu cukup lama, dimana rencana awal peralihan adalah bulan April lalu. Apalagi, saat ini sedang persiapan penyertaan modal untuk BRK.

"Pemprov Riau sebenarnya sudah sangat aktif, cuma karena kehati-hatian Kemendagri dan OJK saja maka agak terhambat. Kita tentu berharap ini bisa segera selesai dan kita tidak kehilangan momentum," tutupnya. ***