
PEKANBARU - Peraturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik tahun ini semakin ketat dan dipertegas dengan beberapa peraturan pemerintah oleh Kemenpan-RB dan Kemendagri.
"Tahun ini memang agak luar biasa ketat. Ada ketentuan-ketentuan tegas. Berbeda jika dibandingkan dengan Pilkada tahun sebelumnya yang masih ada kelonggaran," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (18/1/2018).
Ia pun mengutip beberapa acuan peraturan pemerintah, diantaranya PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang mana, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Kemudian, penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar akn dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sanksi bisa berupa administratif dan moral. Pemberitaan di publik itu juga sudah termasuk sanksi moral. Bagi masyarakat yang melihat ASN melakukam pelanggaran silakan laporkan ke Bawaslu," tandasnya. ***