PERAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 148 yakni membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat dibentuklah Satpol PP.

Sesuai tugas pokoknya, Satpol PP Kabupaten Pelalawan memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menindak warga yang mengganggu ketertiban umum, melakukan pemeriksaan dan tindakan represif non-yustisial terhadap warga atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Kepala Satpol PP Pelalawan, H Abu Bakar FE mengatakan, selaku instansi penindak dalam menegakkan Perda akan tetap mengedepankan pola persuasif, preventif dan terakhir represif.

"Artinya, para pelanggar Perda akan diberi peringatan, baik peringatan pertama, kemudian peringatan kedua dan peringatan ketiga," terangnya.

Lanjut Abu Bakar menjelaskan, namun apabila peringatan tersebut juga tidak dihiraukan, maka akan di ambil tindakan tegas dari Satpol PP sesuai aturan yang tertera di dalam Perda.

Selanjutnya Satpol PP akan memberikan pembinaan terhadap pelanggaran Perda tersebut, sekaligus mencari solusi terbaik dengan duduk bersama dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/22082017/2ajpg-6180.jpgSatpol PP Pelalawan melakukan penertiban

Melalui pembinaan ini diharapkan para pelanggar memahami dan menyadari untuk selanjutnya dapat mematuhi Perda yang berlaku sehingga tercipta ketertiban umum di Kabupaten Pelalawan.

Bupati Pelalawan, HM Harris mengingatkan kepada Satpol PP untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan ketika melakukan penertiban di lapangan. Satpol PP diminta lebih santun dan elegan namun tetap tegas.

"Ini berkaitan dengan Satpol PP kita, Satpol tidak lagi membawa tameng dan pentungan," ujar Bupati Harris.

Menurutnya, dengan kondisi yang ada sekarang penertiban tidak lagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan, namun Satpol PP harus lebih mengedepankan cara-cara pendekatan santun namun tetap tegas.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/22082017/3ajpg-6179.jpgSatpol PP Pelalawan melakukan penertiban

"Bagaimana Satpol PP ini mengawal Peraturan Daerah (Perda) untuk ke depan. Satpol PP diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya.

Saat ini, keberadaan Satpol PP selalu dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengingat peran strategisnya sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 148.

Satpol PP dihadirkan untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman di masyarakat.

Satpol PP dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2004 tanggal 1 Desember 2004 dan merupakan salah satu SKPD dengan Esselonering III pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang mengemban tugas memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Seiring keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP, maka Satpol PP Kabupaten Pelalawan telah menyesuaikan eselonering pagi pejabat struktural.

Dimana Kepala Satpol PP merupakan pejabat eselon II sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Pelalawan nomor 10 tahun 2012 tanggal 01 Desember 2012 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/22082017/4ajpg-6178.jpgSatpol PP Pelalawan melakukan penertiban

"Sampai saat ini, Satpol PP memiliki 3 (tiga) peran utama yakni menegakkan Peraturan Daerah, perlindungan masyarakat dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.

Satpol PP Kabupaten Pelalawan menyadari bahwa keberadaan organisasi ini harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) diharapkan dapat memberikan peran nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pelalawan secara umum, maupun terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan/pedesaan dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Adanya komitmen yang tinggi dari Pemkab Pelalawan terhadap pentingnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka di bentuklah Satpol PP Kabupaten Pelalawan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2002 dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas yaitu penegakan Peraturan Daerah dan keputusan Kepala Daerah.

Dari waktu ke waktu, tantangan tugas Satpol PP semakin berat dan kompleks di tengah dinamika sosial yang semakin demokratis dan kritis. Banyaknya produk peraturan perundang-undangan daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah terutama yang mengandung sanksi hukum pidana maupun pelanggaran diperlukan penanganan yang serius dalam penegakan peraturan perundangan undangan daerah dimaksud.

Antara lain melalui koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau aparatur penegak hukum lainnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/22082017/5ajpg-6177.jpgSatpol PP Pelalawan melakukan penertiban

Dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pelalawan terutama dalam penegakan peraturan perundang undangan daerah masih terlihat lemahnya kemampuan aparatur Satpol PP dalam melakukan tindakan, sehingga pelanggaran masih sering terjadi yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat.

"Karena itulah, guna mewujudkan hal tersebut, maka visi yang dibangun oleh Satpol PP adalah 'terwujudnya tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Pelalawan yang tenteram, tertib, aman dan nyaman, guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Pelalawan 2011-2016'," kata Abu Bakar.

Sedangkan pernyataan misi mengandung secara eksplisit apa yang harus dicapai oleh suatu organisasi serta kegiatan spesifik apa yang harus dilaksanakan dalam upaya pencapaian tugas-tugas yang harus diselesaikan oleh organisasi untuk mencapai visi. Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka dirumuskan misi Satpol PP Kabupaten Pelalawan sebagai berikut:

1. Mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta dunia usaha;

2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;

3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan, sarana-prasarana dan kemampuan personil dalam penanganan gangguan tramtibmas menuju kemandirian Pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Pelalawan;

4. Meningkatkan sumber daya manusia Anggota Satpol PP/Banpol PP yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai;

5. Meningkatkan sarana dan prasarana secara kualitatif dan kuantitatif.

Dalam pelaksanaan tugasnya sendiri, Satpol PP Kabupaten Pelalawan berhubungan langsung dengan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sesuai dengan wewenangnya berupa pengawasan dalam upaya penciptaan keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Akan tetapi dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pelalawan masih terlihat lemahnya kemampuan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan tindakan.

Hal ini terlihat dengan tingginya pelanggaran peraturan daerah dan keputusan kepala daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat.

Atas dasar ini dan karena gerak perubahan sosial yang demikian cepat dalam kehidupan masyarakat, diperlukan antisipasi, berupa peningkatan kompetensi dan kapasitas personel dan kelembagaan Satpol PP yang mampu menjawab perubahan, agar benturan dan kerugian sosial yang tidak perlu dapat ditekan sedemikian rupa.

"Dengan kompetensi dan kemampuan seperti itu diharapkan tugas Satpol PP semakin profesional, minim kerugian sosial, berhasil sesuai dengan tujuan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, serta memperoleh dukungan penuh dari masyarakat," tandas Abu Bakar.

Semakin cepatnya gerak perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat maka diperlukan peningkatan kompetensi dan kapasitas personel dan kelembagaan Satpol PP yang mampu menjawab perubahan-perubahan tersebut. Dengan kompetensi dan kemampuan seperti itu diharapkan tugas Satpol PP semakin professional sehingga dapat meningkatkan rasa aman, tentram dan tertib pada diri masyarakat. Hal ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pelalawan.

"Dalam melaksanakan tugasnya, saat ini Satpol PP Kabupaten Pelalawan, didukung oleh 284 (dua ratus delapan puluh empat) orang yang tempat penugasannya menyebar di ibukota Kabupaten dan pada masing-masing Kecamatan serta beberapa tempat strategis lainnya seperti penjagaan rumah Dinas Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta dua orang Wakil Ketua," sebutnya.

Guna meningkatkan keamanan masyarakat serta mengantisipasi kenakalan remaja yang terjadi di daerah ini, Satpol PP kini telah mendirikan satu dari enam pos pemantauan keamanan di daerah ini. Pos pemantauan keamanan ini didirikan di enam wilayah yang ada di Kabupaten Pelalawan.

"Ya, saat ini kami telah mendirikan posko keamanan di Pangkalankerinci. Posko keamanan ini adalah contoh yang nantinya akan kami dirikan di lima wilayah lainnya," terang Kasat Satpol PP Pelalawan, Abu Bakar FE.

Abu Bakar menjelaskan, untuk posko yang berada di Pangkalan Kerinci pihaknya telah mendirikan di Lapangan Sepakbola Pangkalan Kerinci. Dimana posko ini dijaga oleh 13 orang personil Satpol PP dengan sistim shift pagi, siang dan malam. Meski saat ini di posko tersebut masih terkendala belum adanya lampu, namun pihaknya menjanjikan dalam waktu dekat fasilitas minimun di posko tersebut akan dilengkapi.

"Saat ini kendala kita di posko itu masih belum ada lampu. Tapi meski begitu, personil Satpol PP suda ada satu minggu berjaga di situ," katanya.

Keenam wilayah yang akan didirikan posko itu, sambungnya, diantaranya untuk Posko Pangkalan Kerinci meliputi Pelalawan. Kemudian Posko Pangaklan Kuras dan Bandar Petalangan, posko Langgam dan Bandar Seikijang, Posko Bunut dan Teluk Meranti, Posko Pangkalan Lesung, Kerumutan dan Ukui dan Posko Kuala Kampar.

"Jadi setiap posko itu, membawahi dua kecamatan terkecuali posko di Kualakampar yang hanya meliputi satu kecamatan saja. Namun saat ini yang baru berdiri baru Posko yang meliputi Pangkalankerinci dan Pelalawan saja," ujar Abu Bakar.

Disinggung apakah tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas kepolisian, Abubakar menegaskan, pendirian posko ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas aparat kepolisian. Karena masing-masing telah memiliki tupoksi yang jelas dan berbeda. Dengan kata lain, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam meningkatkan keamanan serta mengantisipasi kenakalan remaja.

"Kalau tupoksi kita menegakkan Perda dan meningkatkan rasa aman pada masyarakat. Tapi kita koordinasi dengan aparat kepolisian juga," tegasnya.

Soal jumlah personil saat ini, Abu Bakar mengatakan, untuk jumlah personil Satpol PP di Kabupaten Pelalawan saat ini memang belum ideal. Bahkan jumlah personil Satpol PP di daerah ini berada di urutan kedua dalam hal kurangnya personil Satol PP. Karena idealnya itu, jumlah Satpol PP di lapangan itu berkisar antara 350 hingga 400 personil. ***