INDONESIA masih dilanda virus Covid-19, bahkan pada tahun 2020 pemerintah telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan virus Covid-19.

Dalam peraturan tersebut, berbagai sektor ikut terdampak dalam kasus Covid 19 salah satunya adalah akuntan. Berdasarkan aturan dari menteri kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terdapat beberapa pelaksanaan yang meliputi: Peliburan sekolah dan tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pembatasan moda transportasi, dan Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Covid 19 ini berdampak pada beberapa permasalahan akuntansi dan pengungkapan utama yang dipertimbangkan oleh entitas yang timbul sebagai akibat dari Covid 19 dalam menyiapkan laporan keuangan yang menerapkan SAK. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) menerbitkan press release dan informasi lainnya melalui website resmi IAI.

Dalam pengumuman tersebut kantor akuntan yang memiliki izin praktik dan izin usaha disektor keuangan dari menteri keuangan dan sebagian besar dapat memenuhi kriteria salah satunya dalam pelaksanaan PSBB yaitu peliburan tempat kerja. Pada pelaksanaan PSBB ini diharapkan dapat melakukan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja dirumah.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang akuntan publik mempunyai keterbatasan saat melakukan proses audit. Dimana proses tersebut harus sesuai dengan standar audit yang sudah ditetapkan agar kualitas audit tetap terjaga. Hal ini menjadi tantangan etika profesi bagi akuntan. Etika profesi akuntan berkaitan dengan perilaku baik buruknya manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

Sehingga peran etika profesi akuntan menjadi hal terpenting dalam menyelesaikan proses audit tersebut. Karena dalam profesi akuntan, skandal yang bertentangan dengan kode etik adalah masalah besar. Hal inilah yang membuat semakin maraknya kasus pada etika profesi akuntan. Sehingga Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan kode etik yang harus dipatuhi oleh seorang akuntan.

Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK mempertimbangkan keselamatan dan dilandasi dengan professional judgement. Pengembangan pemeriksaan yang dilakukan adalah pengembangan prosedur alternatif dengan cara memanfaatkan teknologi informasi, pemanfaatan big data analytics, kerjasama apparat pengawasan internal dan dokumentasi pemeriksaan secara elektronik.

Pada bulan April 2020 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) technical newflash sebagai audit guidance dimasa pandemic. Pada bulan oktober mengeluarkan kembali technical newflash yang berkaitan dengan prosedur alternative dalam pengujian atas perhitungan dan observasi terhadap persediaan.

Penulis: Anisa Larasati dan Intan Veronika, mahasiswi Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau. ***